“PEMBERITAHUAN”
Kepada seluruh Jajaran Pemerintah Pusat, Daerah dan Kabupaten/Kota Serta BUMN dan Perusahaan Swasta, di seluruh Wilayah Republik Indonesia, “Jika ada pihak-pihak yang mengaku wartawan dari media www.lintas-news.com yang melakukan tindakan seperti meminta uang atau hadiah, maka dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Diharapkan agar tidak melayaninya karena hal tersebut diluar tanggungjawab Redaksi Media www.lintas-news.com
By
Redaksi www.lintas-news.com