PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia
juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan
pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara
profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,
pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan
wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta
memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Lampiran:
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
304 | Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah
segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna
media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara,
video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau
pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan
dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)
dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan
mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna
yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit
atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi
Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir
(c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang
dengan mudah dapat diakses pengguna.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan
dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a),
(b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah
yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna
yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah
batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-
Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak
Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan
waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media
siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau
media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,
juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip
berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media
siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda
paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait
masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita
dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan
dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”,
“iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan
bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
308 | Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan
Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012