KUBU RAYA – Tanah seluas 17.000 meter persegi yang terletak di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mulai dibersihkan oleh para alumni Pondok Pesantren Darul Ulum. Minggu, 5/10/2024 pagi. Kegiatan ini menandai awal dari langkah pemanfaatan lahan tersebut yang telah lama dikuasai oleh KH. Chairuman Ar Rahbini, SHM.
Pembersihan tanah ini juga menjadi simbolisasi penting dalam menjaga hak atas lahan yang telah dikuasai oleh KH. Chairuman Ar Rahbini sejak tahun 1996. Sesuai dengan sertifikat hak milik (No. 14997), tanah ini telah berada di bawah penguasaan beliau selama hampir tiga dekade.

Selain pembersihan, di lokasi juga dipasang sebuah baliho besar yang mencantumkan logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law dan Mediator. Baliho tersebut berisi tulisan tegas: “Tanah Ini Milik KH. CHAIRUMAN AR RAHBINI, SHM No. 14997 yang dikuasai sejak tahun 1996 sampai dengan saat ini.”
Langkah ini diambil untuk mempertegas kepemilikan tanah serta menjaga hak hukum atas lahan tersebut. LBH Herman Hofi Law berperan dalam memastikan aspek legal dari kepemilikan tanah ini tetap terjaga dan terlindungi dari segala potensi permasalahan hukum.
Aksi ini juga merupakan bukti dari solidaritas para alumni Pondok Pesantren Darul Ulum dalam mendukung dan menjaga aset-aset penting yang terkait dengan KH. Chairuman Ar Rahbini. (Wandi)












