PONTIANAK – Dugaan kasus ancaman terhadap seorang afiliator trading baru-baru ini mengundang perhatian publik di beberaga grup watshapp. Rusliyadi, kuasa hukum dari afiliator yang bersangkutan, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan dari beberapa anggota komunitas trading karena tidak memenuhi ekspektasi profit.
Rusliyadi menjelaskan bahwa kliennya awalnya merupakan seorang pebisnis yang mencoba peruntungan di dunia trading. “Setelah mencoba trading, beliau mendapatkan hasil yang maksimal dan mulai memposting aktivitasnya di story WhatsApp. Rekan-rekannya pun tertarik untuk bergabung,” ujarnya Rusliyadi, Rabu, 16/10/2024.
Walaupun kliennya telah mengingatkan bahwa ia masih baru dalam dunia trading, banyak rekan yang tetap ingin berinvestasi secara patungan. Komunitas pun terbentuk melalui grup WhatsApp, di mana mereka mengumpulkan modal untuk diinvestasikan.
Namun, dalam waktu sekitar dua bulan, hasil yang didapatkan tidak sesuai harapan. Para anggota yang berinvestasi mulai menuntut pengembalian modal yang telah mereka setor.

“Karena saling tidak memahami, terjadilah persoalan ini. Namun, kami sudah beritikad baik untuk bertanggung jawab, meskipun ada kesalahan dari kedua belah pihak,” tambah Rusliyadi.
Sayangnya, kliennya kini menerima ancaman dari beberapa grup WhatsApp, di mana ada pihak-pihak yang diduga menjadi provokator.
“Ancaman tersebut sangat disayangkan, dan kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pengancaman,” tegas Rusliyadi.
Ia juga menyebutkan bahwa ancaman yang diterima kliennya berisi narasi ancaman dan ujaran kebencian. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip keberagaman yang diatur dalam konstitusi.
“Kami akan melindungi harkat dan martabat klien kami dengan langkah hukum yang tegas,” tuturnya.
Pernyataan provokatif dan ancaman ini terjadi dalam beberapa grup WhatsApp, termasuk “V.I.P. AmelTrad” dan “Inti E Duet Balekkan”, antara 14 hingga 15 Oktober 2024. Rusliyadi mengingatkan bahwa para anggota yang merasa sebagai korban telah berinvestasi atas kemauan sendiri dan tanpa perjanjian resmi mengenai tanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul.
Sebagai langkah antisipasi, kuasa hukum kliennya akan melaporkan provokator yang melakukan ancaman, dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami memiliki cukup bukti untuk melanjutkan langkah hukum terhadap para pelaku ancaman, dan kita akan tunggu dalam dua hari atau tiga hari ini Nama-nama yang bersangkut itu untuk memberikan klarifikasi kepada kita, Kalau tidak kita akan membuat laporan polisi dalam waktu dekat. ” Pungkasnya. (HaDin)












