Pakar Hukum, Pemblokiran Rekening Harus Lewat Izin Pengadilan, Kecuali Kasus Terorisme

Foto. Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar

PONTIANAK – Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras tindakan pemblokiran rekening bank yang dilakukan tanpa izin pengadilan.

Menurutnya, pemblokiran semacam itu seharusnya hanya boleh dilakukan jika telah mendapat persetujuan dari pengadilan, kecuali untuk kasus yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

“Pembatasan akses rekening seseorang harus berdasarkan alasan yang jelas dan sah secara hukum, bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak,” ujar Dr. Herman pada Rabu (6/November/2024).

Ia menekankan bahwa tindakan pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat bisa dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak privasi serta keamanan aset setiap warga negara.

Dikatakan Dr. Herman Hofi, setiap individu memiliki hak yang dilindungi oleh hukum atas privasi dan keamanan asetnya. Karena itu, Dr. Herman mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus mematuhi prosedur hukum dalam proses pemblokiran rekening.

“Dugaan kejahatan bukan berarti hak sipil seseorang bisa diabaikan begitu saja,” tambahnya.

Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa prosedur pemblokiran yang dilakukan tanpa izin pengadilan adalah bentuk pelanggaran hak-hak sipil.

Sebagai pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar turut menyerukan adanya perbaikan dalam sistem hukum nasional, dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Kata Dr. Herman Hofi, perbaikan ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban tindakan aparat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. (HaDin)