Dilema Nurjana, Ketidakadilan Atas Pembayaran Fee dan Dugaan Illegal dalam Operasi Salvage

PONTIANAK – Seorang pekerja salvage sekaligus Kepala Rombong, Nurjana, mengungkapkan kisah pahitnya terkait perselisihan pembayaran dengan Muser Siantan, seorang Ibu sekaligus Kepala Rombong dalam operasi pengangkatan besi ulir dari dasar laut.

Nurjana merasa dikhianati setelah bekerja keras dan bertanggung jawab penuh selama operasi berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengurus berbagai perizinan dengan pihak berwenang, termasuk AL, mengikuti arahan Muser Siantan untuk mendapatkan izin melalui seorang perwira AL berinisial M-H.

Berdasarkan kesepakatan, pihak AL akan menerima fee Rp1.000 per kilogram hasil pengangkatan, sementara pengurusan izin dengan Airud diurus langsung oleh Muser.
Nurjana juga mengajukan fee sebesar Rp150 per kilogram sebagai tanggung jawab terhadap penyelam serta biaya dan keselamatan belasan penyelam yang bekerja di bawah arahannya.

“Keselamatan mereka adalah prioritas saya,” tegasnya, Nurjana. Rabu, 11/12/2024

Namun, masalah muncul saat pembayaran hasil operasi tidak sesuai dengan kesepakatan. Nurjana mengaku hanya menerima pembayaran pada operasi kedua, yaitu Rp36 juta dari total 280 ton besi ulir.

Sementara itu, pada operasi pertama (180 ton) dan ketiga (400 ton), ia tidak menerima pembayaran sama sekali. “Semua sudah ada tanda tangan hitam di atas putih. Saya punya saksi, orang-orang yang ikut operasi masih hidup,” kata Nurjana dengan tegas.

Ia juga menegaskan bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk membantu para penyelam, bukan untuk keuntungan pribadi.

“Saya tidak tahu kalau barang ini curian. Kalau saya tahu, saya pasti tidak akan ikut. Saya hanya bekerja untuk mencari nafkah,” jelasnya.

Nurjana kini menuntut keadilan atas hak pembayaran yang belum diterimanya. Ia merasa dirugikan oleh pengkhianatan Muser Siantan yang mengabaikan kesepakatan dan merugikan tim penyelam.

Ia juga mengungkapkan bahwa bosnya, Muser, berdalih bahwa jika terjadi kerugian, Nurjana harus menggantinya. Namun, ketika risiko besar, terutama terhadap keselamatan penyelam, terjadi, bosnya tidak mau bertanggung jawab.

“Waktu itu saya diminta bos untuk membantu membawa tongkang dan bekerja di laut. Saya membawa penyelam, dan gaji penyelam memang dibayar sesuai perjanjian. Tapi fee saya sendiri tidak dibayar,” ujarnya.

Pada operasi pertama, Nurjana berhasil membawa lebih dari 180 ton besi ulir yang diambil dari laut dan dibongkar di Tol 2, Sungai Raya. Meski sudah ada pembeli, seperti Pak Haji Robi yang telah tiga kali membeli hasil besi tersebut, serta Pak Hanapi dari Medan yang membawa besi ke Jakarta menggunakan kontainer kapal, Nurjana merasa masih tertipu.

“Pak Hanapi ini juga tidak membayar hasil kerja saya. Ada tanda tangan, tapi saya merasa ditipu sejak awal,” tambahnya.

Total besi yang diserahkan ke Pak Hanapi mencapai 400 ton dalam dua tahap. Dengan tanggung jawab besar yang ia emban, Nurjana berharap agar haknya sebagai pekerja dihargai dan dilunasi.

“Saya minta hak saya. Fee yang dijanjikan, karena risiko yang saya tanggung sangat besar. Kalau ada apa-apa dengan penyelam saya, itu tanggung jawab saya,” tegasnya.

Insiden di Muara Tanjung Bunga: Misteri di Balik Tumpahan Besi Ulir

Operasi salvage ini terkait dengan insiden tumpahnya muatan besi ulir dari tongkang TB.KSD-15/TKKSD-50 di perairan Pontianak, tepatnya di muara Tanjung Bunga, pada 2 Maret 2020. Besi ulir tersebut diketahui merupakan milik PT WIKA yang sedianya akan diangkut dari Marunda menuju Pelabuhan Kijing, Mempawah, Kalimantan Barat.

Menurut laporan kapten kapal, insiden ini terjadi saat tongkang melintasi perairan Tanjung Bunga. Namun, hasil investigasi media mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengamanan muatan dan manajemen pelayaran, yang turut berkontribusi pada insiden tersebut.

Hingga kini, misteri seputar insiden tumpahan besi ulir dan konflik pembayaran dalam operasi salvage ini masih menyisakan tanda tanya besar*** (Ay)