lintas-news, Kalbar – ” Cover Story” Perjalanan PT Robinson Borneo Khatulistiwa, adalah perusahaan satu-satunya di Kalimantan Barat yang memiliki izin kerja di bawah air baik didasar laut lepas maupun didasar sungai, pekerjaan yang biasa dikerjakan adalah mengangkat Kapal-Kapal yang tenggelam beserta barang-barang yang berada didasar laut maupun didasar sungai.
“Saya Robinson Pangemanan Direktur Utama PT RBK, adalah Satu-satunya perusahaan yg memiliki ijin resmi untuk melakukan pekerjaan di bawah air, termasuk pengangkatan Kapal-Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan di lautan lepas maupun di dasar sungai.”Ucap Robinson saat di wawancara wartawan. Jum’at (27-12-24).
Namun disaat melakukan pekerjaan di aliran dasar Sungai Kapuas Kalimantan Barat PT RBK telah menemukan tumpukan Kayu Ulin yang diperkirakan Ribuan Kubik dan setelah dilakukan penelusuran dari hilir hingga ke hulu sungai tidak ada satupun yang mengakui sebagai pemilik kayu tersebut.
“Perusahaan saya ditunjuk Pemerintah untuk melakukan pencarian tumpahan barang-barang dari kapal yang tenggelam dan melakukan pengangkatan sesuai prosedur yg diatur oleh pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pusat.”Jelasnya.
“Selanjut pada tahun 2013 saya menemukan tumpukan Kayu Ulin tidak bertuan didasar Sungai Kapuas di Kabupaten Sanggau, setelah ditelusuri tidak dan di umumkan di Koran tidak ada satu orang pun yang mengaku sebagai pemilik, maka saya melakukan pengangkatan sesuai prosedur yang diatur oleh pemerintah.”Ungkapnya.
Selanjutnya PT RBK melakukan proses pengangkatan Kayu Ulin tersebut sesuai prosedur yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan. Namun disaat melakukan pengangkatan tiba-tiba dari pihak PT Erna Lyman Group menyatakan sebagai pemilik Kayu Ulin tersebut, tanpa bisa memperlihatkan Dokumen yang syah sebagai pemilik Kayu Ulin tersebut.
“Namun setelah saya melakukan pengangkatan tiba-tiba dari pihak PT Erna Lyman Group mengakui kayu tersebut memang sengaja disimpan di dasar sungai Kapuas dan selanjutnya saya dilaporkan sehingga saya dipidana dengan Pasal 362.”Ungkapnya
“Namun saat saya diruang sidang kepada Majelis Hakim saya sudah mengajukan Eksepsi, Karena dari pihak PT Erna Lyman Group jelas-jelas tidak bisa menunjukkan 8 point syarat syah kepemilikan Kayu Ulin tersebut,”Ungkapnya lagi.
Robinson hingga saat ini terus berusaha untuk mengungkap kasus ini dan terus berjuang untuk mencari Keadilan bagi dirinya, sehingga Ia berhasil menemui seorang pelaku sejarah dalam kasus ini yaitu, Daeng Andre saat peristiwa penebangan Kayu Ulin tersebut Ia menjabat sebagai Wakil Meneger penebangan di PT Erna Lyman Group.
“Dan dari pengakuan mantan Wakil Meneger penebangan PT. Erna Lyman Group Daeng Andre, membenarkan bahwa Kayu Ulin yang sengaja disimpan didasar Sungai Kapuas adalah hasil tebangan dari hutan lindung Daerah Sanggau Kalimantan Barat.” Ucap Robinson lagi.
Selanjutnya, wartawan www.lintas-news.com akan mewawancarai seorang mantan Wakil Meneger Penebangan PT Erna Lyman Group sebagai saksi sejarah dalam kasus ini. (Ard) Bersambung,…












