Flavia Tuntut Keadilan, Vonis Dinilai Tak Sesuai Pasal Yang Di Sangkakan

lintasnews, Kalbar – Kasus yang sempat Viral ke publik “Qubu Resort” kembali mencuat ke permukaan. Flavia, seorang perempuan yang pernah dijadikan terdakwa dalam perkara pengrusakan di “Qubu Resort” dan sempat mendekam di jeruji besi yang dingin, kini Ia mulai angkat bicara dan menuntut keadilan atas Vonis yang dijatuhkan kepadanya. (10-09-25).Dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (10/9), Flavia menjelaskan, bahwa Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah tidak sejalan dengan Fakta Persidangan. Menurutnya, sejumlah alat bukti yang diajukan Penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan secara jelas.“Saya meminta agar hukum jangan diperkosa oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab. Putusan yang dijatuhkan pada saya tidak sesuai dengan fakta di persidangan,”Tegas Flavia di hadapan awak media.

Flora juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali mendatangi Kejaksaan Negeri Mempawah untuk meminta penjelasan, Namun hingga saat ini tidak mendapat jawaban. Bahkan, surat resmi yang pernah ia layangkan juga tidak dapat dibalasan.

“Sudah tiga kali saya datang ke Kejaksaan Negeri Mempawah, tapi selalu tidak ada kejelasan. Jaksa maupun pihak pengadilan juga sulit ditemui,” Tambahnya.

Seorang pengamat Hukum Nasional yang dimintai tanggapan menilai, jika benar Vonis tidak sesuai Fakta Persidangan, maka hal tersebut berpotensi mencederai Prinsip Keadilan, melanggar konstitusi, dan menabrak hak asasi manusia.

Di tempat yang bersamaan, Suheri (Heri), Wakil Ketua Umum DPP LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), menegaskan pentingnya transparansi lembaga peradilan.

“Putusan pengadilan tidak boleh sekadar formalitas. Jika ada yang tidak sinkron dengan fakta persidangan, itu sama saja merugikan hak konstitusional seorang warga negara,”Ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta PN Mempawah untuk memperoleh tanggapan resmi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media ini juga membuka ruang bagi hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari semua pihak terkait.

Narasumber ; Flavia Flora