DPRD Buru Setujui Pinjaman Daerah Sebesar Rp150 Miliar Untuk (APBD) Tahun 2026

LintasNews, Maluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Provinsi Maluku Akhirnya Menyetujui Pinjaman Daerah Sebesar Rp150 Miliar Untuk Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Melalui Mekanisme Voting.

Keputusan Tersebut Diambil Dalam Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 Yang Digelar Di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Buru Lantai II, Pada Hari Selasa (16/12/2025).

Pinjaman Daerah Itu Dipaparkan Oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Yang Terdiri Dari Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Serta Asisten III Setda Kabupaten Buru.

Dalam Rapat Tersebut, Terjadi Perbedaan Pandangan Di Antara Anggota DPRD Terkait Besaran Pinjaman Yang Akan Disetujui.

Oleh Karena Itu, Pimpinan Rapat Memutuskan Pengambilan Keputusan Dilakukan Melalui Voting Sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPRD, Bab VIII Tentang Pengambilan Keputusan Pasal 199 Ayat 1.

Hasil Voting Menunjukkan Mayoritas Anggota DPRD Menyetujui Pinjaman Daerah Sebesar Rp150 Miliar Sebagaimana Usulan Pemerintah Daerah.

Sebanyak Enam Anggota DPRD Memberikan Suara Setuju Terhadap Pinjaman Rp150 Miliar.

Sementara Lima Anggota DPRD Lainnya Menyetujui Pinjaman Dengan Nilai Di Bawah Rp100 Miliar Hingga Rp100 Miliar.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana, Menyampaikan Bahwa Keputusan Diambil Berdasarkan Suara Terbanyak Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

“Yang Terbanyak Adalah Menyetujui Pinjaman Sebanyak Rp150 Miliar Sesuai Apa Yang Disampaikan Oleh Pemerintah Daerah,” Ujarnya Saat Mengesahkan Hasil Pembahasan.

(Ris)