Lintas-News, Maluku – Awan Hitam Korupsi Kembali Menyelimuti Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Lembaga Swadaya Masyarakat Mollucas Corruption Watch (MCW) Mengungkapkan Temuan Serius Terkait Dugaan Korupsi Dana Pemilihan (Pilkada) Di Kabupaten Buru, Yang Mencapai Rp 33 Miliar
Kasus ini Diduga Melibatkan Penjabat Bupati Buru Dan Lima Komisioner Lama KPU Buru
Laporan Investigatif MCW Menunjukkan Bahwa Dana Pilkada Yang Diterima Oleh KPU Buru Berasal Dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Dana Tersebut Dicairkan Dalam Beberapa Tahap, Yaitu Pada 22 Desember 2023 Sebesar Rp 1,2 Miliar, 15 Febuari 2024 Sebesar Rp 3 Miliar, Dan 8 Mei 2024 Sebesar Rp 5 Miliar
Namun, Diduga Terjadi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Tersebut, Tidak Hanya Sekretaris KPU Buru AM Dan Bendahara RH Yang Diduga Terlibat Dalam Korupsi Dana Pikada Sebesar Rp 4,2 Miliar, Dana ini Terlalu Besar Untuk Dicicipi Oleh 2 Orang
Selain Itu, Lima Komisioner KPU Lama, Termasuk Juga Diduga Terlibat Dalam Kasus ini, Karena Itu Penting Untuk Diperiksa, Dalam Proses Pemeriksaan Yang Indpendenlah Dapat Membuka Siapa Berperan Sebagai Apa, Dan Sebesar Apa Peran Itu Tereksekusi
Motif Terbakarnya Kantor KPU Buru Diduga Sebagai Upaya Untuk Menghilangkan Jejak Korupsi Dan Menghindari Pertanggungjawaban Pengunaan Dana Pilkada
“Temuan Kami Menunjukkan Bahwa Ada Dugaan Korupsi Besar – Besaran Dalam Pengelolaan Dana Pilkada Di Kabupaten Buru. Kami Meminta Pihak Berwajib Untuk Segera Mengusut Tuntas Kasus ini Dan Membawa Pelaku Ke Meja Hijau, Kata Perwakilan MCW.
KPU Buru Sendiri Telah Mengalami Pergantian Kepengurusan Pada Tahun 2024, Dengan Walid Asis Sebagai Ketua KPU Buru Yang Baru, Namun Dugaan Korupsi Dana Pikada ini Telah Menimbulkan Pertanyaan Tentang Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pilkada Di Kabupaten Buru
Dari Mana Sumber Dana Pembiayaan PHPU Di MK Dan Kemana Sisa Dana Itu Di Simpan.?? Karena Ada Rapat Tanggal 1 Febuari Tahun 2025 Antara 5 Komisioner KPU Buru, Sekertaris Dan Bendahara Tentang Perjalanan Ke Jakarta Guna Menghadapi PHPU Di MK.
Laporan Juga Menyebutkan Bahwa KPU Buru Membangun Kontrak Dengan Tim Hukum Untuk Penanganan Perkara PHPU Di MK Dengan Biaya Rp 350.000.000 Perkara
KPU Buru Menghadapi Dua Perkara Sekaligus, Yaitu Gugatan Paslon Amus Besan – Hamsah Buton Dan Gugatan Paslon M. Daniel Rigan – Dokter Danton Dengan Total Biaya Penanganan Kedua Perkara Mencapai Rp 700.000.000.
Sementara Itu, Bayaran Tim Hukum Untuk Gugatan Paslon Amus Besan – Hamsah Buton Adalah Full Sebesar Rp 350.000.000. Perbedaan ini Disebabkan Oleh Gugatan M. Daniel Rigan – Dokter Danton Yang Dikandaskan Pada Dismisal, Artinya Dana Rp 350.000.000 Yang Disiapkan KPU Untuk Tim Hukum Di MK Guna Menangani Perkara Gugatan PHPU M. Daniel Rigan – Dokter Danton Sebesar 35% Tidak Terpakai Atau Sebesar Rp.122.500.000.
Apabila Anggaran Sisa Pada Item ini Akan Direvisi Untuk Dipergunakan Pada Item Lain, Sekretaris KPU Buru Harus Menyurati Pemda Guna Meminta Sisa Anggaran Tersebut Dan Dilaporkan Ke Pemda Untuk Direvisi Dan Dimasukkan Serta Digunakan Pada Item Lain
KPK Dan Kejagung RI Agar Segera Memberikan Perhatian Khusus Atas Kasus ini Dan Diharapkan Dapat Segera Mengambil Tindakan Tegas Untuk Mengusut Kasus ini Dan Mengambilkan Uang Negara Yang Diduga Dikorupsi, Masyarakat Kabupaten Buru Juga Diharapkan Dapat Terus Memantau Dan Melaporkan Jika Ada Indikasi Korupsi Lainnya
(Red)












