lintasnews, Maluku – Siti Nur Fadillah merasa sangat dirugikan dengan adanya Putusan Verstek dari Pengadilan Agama Namlea, Ia menganggap Putusan Verstek ini syarat dengan Trik Manipulasi data maupun alamat atau penerima panggilan sidang yang telah dilayangkan oleh pihak Pengadilan Agama Namlea terhadap dirinya.
Dengan adanya Putusan Verstek yang dianggap sepihak tersebut Siti Nur Fadillah merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun Immateril sehingga Ia dan Pengacaranya Adv. Marselinus Wokanubun. SH mendatangi Polres Pulau Buru untuk membuat laporan Polisi.
Adv. Marselinus Wokanubun. SH saat di temui oleh awak media mengakan. “Telah melapporkan Andi Nasrowi dan Ponirin laporan ini terkait tindakan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan realase Panggilan Pengadilan Agama Namlea.”Ucapnya.
“Putusan Pengadilan Agama Verstek tersebut sangat merugikan Hak-Hak daripada Siti Nur Fadilah bahkan juga ada Tindakan Penggelapan yang dilakukan oleh kedua orang ini yang berkaitan dengan dokumen realase pemanggilan Sidang yang ternyata dijemput langsung di kantor Pos oleh terlapor Satu dan Terlapor Dua,”Jelas Marselinus kepada awak media.
“Karena dijemput langsung oleh Kedua Terlapor dan mengaku sebagai saudara daripada pelapor (Siti Nur Fadilah), namun menurut pelapor Ia tidak pernah mengenal orang yang bernama Andi Nasrowi dan Ponirin tersebut.”Jelasnya.
“Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan realase itu sampai sekarang masih dikuasai atau dipegang oleh terlapor, akibat dari tindakan mengubah identitas dan alamat penerima surat yang dilakukan oleh pelapor mengakibatkan keputusan itu sekarang menjadi inkracht.”Jelasnya lagi.
“Kedua pelapor dengan sengaja telah menjemput berkas itu lalu mendiamkan atau menggelapkan berkas terebut, implikasi dari pada perbuatan ini mengakibatkan pelapor yang seharusnya dipanggil secara langsung dalam setiap persidangan Pengadilan Agama Namlea, akibat tidak hadir dalam persidangan sehingga pelapor tidak dapat menggunakan haknya secara perdata untuk membela berkaitan dengan rumah tangga dan permasalahan perkawinan maupun dengan hak anak yang sementara dia perjuangkan.”Ungkapnya.
“Terkait pengiriman Surat yang melalui Kantor Pos dengan cara pemanggilan sebelumnya pemanggilan dilakukan langsung oleh Pengadilan Agama Namlea setempat tapi karena adanya kerjasama antara Pengadilan dengan Kantor Pos.”Pungkasnya. (Hrs)












