lintasnews, Kalbar – Kasus dugaan penipuan yang menimpa Ibu Halijah menjadi potret nyata betapa sulitnya masyarakat kecil mencari keadilan ketika berhadapan dengan relasi kuasa. Proses hukum yang berjalan di Polda Kalbar kini disorot publik karena dinilai menyangkut kredibilitas institusi.
*Poin Krusial yang Disorot Publik*
Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam kasus ini:
1. *Ketimpangan Status*
Kontras antara Ibu Halijah sebagai penjual sayur dengan terlapor yang merupakan anggota Bhayangkari sekaligus istri ajudan petinggi Polda Kalbar memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan.
2. *Kejanggalan Prosedur*
Penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Polresta Pontianak di tengah adanya bukti dianggap publik terburu-buru dan mencederai rasa keadilan.
3. *Harapan pada Gelar Perkara Khusus*
Gelar perkara khusus yang digelar pada 17 Maret 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Polda Kalbar untuk membuktikan integritas dan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
Publik kini menuntut transparansi agar hukum tidak hanya “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Langkah Ibu Halijah membawa kasus ini ke media dinilai sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan pengawasan sosial.
*Tekanan Publik Kunci Profesionalisme*
Dengan wajah sedih, Ibu Halijah menyampaikan kepada awak media bahwa tekanan publik seringkali menjadi kunci agar institusi penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor profesionalisme, terutama ketika melibatkan internal mereka sendiri.
*Pernyataan Kuasa Hukum*
Kuasa hukum Ibu Halijah, M. Ali alias Acu, menyatakan, “Proses penyelidikan dugaan penipuan telah berjalan sesuai prosedur. “Kita tunggu saja perkembangannya,”Ujar Edo kepada Wartawan pada Senin [27/4/2026] sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, Asido Jamot Tua Simbolon S.H., selaku kuasa hukum pelapor, juga mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang telah memanggil saksi berinisial UT untuk mendalami dugaan penipuan tersebut.
Ia menegaskan, kasus ini diduga memenuhi unsur Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Keterangan saksi UT diharapkan dapat mengungkap kebenaran Materiil, khususnya terkait modus pemakaian nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,” Tegasnya.
Asido juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kalbar dan jajaran atas komitmen menegakkan Hukum secara Profesional, Transparan, dan Berkeadilan.
*Catatan Redaksi*
Hingga berita ini diterbitkan, Redaks Media www.lintas-news.com menegaskan tetap membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Prinsip Keberimbangan pemberitaan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang hari ini mencari keadilan dalam Penegakan Hukum dan HAM. (ard)












