lintasnews, Kalbar – Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin di Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan masyarakat. Operasi tambang yang berada di sekitar lapangan sepak bola desa dan belakang pasar diduga telah melampaui batas lahan milik warga serta berpotensi mengancam aset desa dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil observasi lapangan dan keterangan sejumlah warga pada Jumat (10/7/2026), aktivitas tambang yang dikaitkan dengan pihak berinisial WIN dan RUDAL diduga telah memperluas area kerja hingga memasuki tanah milik masyarakat tanpa adanya penyelesaian yang disepakati.
Salah seorang warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak pengelola. Namun, menurutnya, aktivitas penambangan tetap berjalan.
“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan, tetapi mereka tetap memajukan alat penyedot emas dan mencaplok tanah kami. Kami hanya ingin hak kami dihormati,” Ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai kondisi tersebut telah memicu keresahan karena selain menyangkut hak kepemilikan tanah, aktivitas tambang juga berada di sekitar fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
Sorotan terhadap Pemerintah Desa
Keberadaan aktivitas tambang yang berdekatan dengan lapangan sepak bola dan area pasar desa juga memunculkan perhatian terhadap peran Pemerintah Desa Nanga Kayan.
Masyarakat berharap pemerintah desa melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang maupun aset desa.
Warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas penambangan terhadap struktur tanah di sekitar fasilitas umum yang berpotensi mengalami longsor, ambles, atau kerusakan apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah atau memasuki lahan milik orang lain tanpa persetujuan, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 167 KUHP, yang mengatur mengenai memasuki atau menguasai pekarangan atau tanah milik orang lain secara melawan hukum, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Apabila terjadi pengambilan atau penguasaan tanah tanpa hak yang menimbulkan kerugian, penyelesaiannya dapat melibatkan aspek hukum perdata maupun pidana sesuai fakta dan hasil penyelidikan.
Bila aktivitas tambang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya juga dapat menjadi dasar penegakan hukum, tergantung hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Penentuan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat meminta Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan, batas-batas lahan yang dipersoalkan, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut warga, langkah cepat diperlukan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan. Jangan menunggu terjadi bentrokan. Kami hanya ingin hak masyarakat dan aset desa mendapat perlindungan hukum,”Ujar perwakilan warga.
Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan warga, yakni WIN dan RUDAL, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan maupun legalitas aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan serta keterangan dari masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait apabila telah diperoleh.
(Red)












