PT Ihya Tour & Travel Bantah Klaim Enam Jamaah Asal Kapuas Hulu, Lapor ke Polda Kalbar

lintasnews, Kalbar – Dugaan penelantaran enam calon jamaah umrah asal Kabupaten Kapuas Hulu yang sebelumnya ramai diberitakan kini memasuki babak baru. PT Ihya Tour & Travel membantah tudingan tersebut setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen administrasi perusahaan.

Hasil audit internal menyebutkan enam nama yang mengaku sebagai calon jamaah, termasuk Desi Susilawati, tidak pernah tercatat sebagai jamaah resmi PT Ihya Tour & Travel untuk keberangkatan umrah periode November 2024.

Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel, drg. Heru Widjaryadi, kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Barat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas sebagai jamaah yang tidak terdaftar serta dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung klaim terhadap perusahaan.

Manajemen menjelaskan, persoalan bermula saat perusahaan menggelar pertemuan dengan 67 calon jamaah pada 16 Desember 2024. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian atas pembatalan keberangkatan umrah dan menghasilkan kesepakatan pengembalian dana secara bertahap. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dengan jaminan aset perusahaan berupa satu unit mobil dan sebidang tanah.

Di tengah proses penyelesaian tersebut, muncul enam orang asal Kabupaten Kapuas Hulu yang mengaku sebagai jamaah PT Ihya Tour & Travel. Mereka mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp216 juta kepada Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel di Jakarta dan menyatakan menjadi korban penelantaran.

Menindaklanjuti klaim tersebut, perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap manifest keberangkatan, database jamaah, arsip pembayaran, dan dokumen administrasi lainnya. Berdasarkan hasil verifikasi, keenam nama tersebut tidak ditemukan dalam data resmi perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar klaim. Bukti pembayaran yang ditunjukkan disebut hanya berupa kuitansi umum yang dinilai tidak sesuai dengan sistem administrasi resmi perusahaan. Dari pemeriksaan awal, perusahaan juga menduga terdapat ketidaksesuaian tanda tangan pada dokumen tersebut.

“Seluruh dokumen telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apabila diperlukan melalui uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan maupun dokumen yang dipersoalkan,” ujar pihak manajemen.

Perusahaan menyatakan keberadaan enam orang tersebut baru diketahui setelah menerima percakapan WhatsApp pada 13 Januari 2025. Sejak saat itu, audit internal dilakukan untuk memastikan seluruh data administrasi perusahaan.

Namun pada 21 Mei 2025, Desi Susilawati tetap menyampaikan keterangan kepada sejumlah media, termasuk Kompas TV, dengan menyatakan dirinya bersama lima rekannya menjadi korban penelantaran dan dugaan penipuan oleh PT Ihya Tour & Travel.

Menurut manajemen, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data administrasi yang dimiliki perusahaan. Karena itu, PT Ihya Tour & Travel memilih menempuh jalur hukum agar seluruh klaim dapat diuji melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Kalimantan Barat pada Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas sebagai jamaah yang tidak pernah terdaftar serta dugaan pemalsuan dokumen.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, perkara ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara itu, apabila ditemukan unsur penyampaian informasi yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan atau nama baik seseorang maupun badan hukum, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT Ihya Tour & Travel menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap menyerahkan seluruh dokumen administrasi, manifest keberangkatan, bukti transaksi resmi, serta data pendukung lainnya kepada penyidik.

Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini maupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses penyidikan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. (R)