lintasnews, Pontianak – Para ahli waris pasangan almarhum Muanudin Mahyus dan almarhumah Syofiah menyampaikan bantahan atas pernyataan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, terkait klaim kepemilikan tanah yang berada di kawasan pembangunan SCBD Kabupaten Sintang.
Bantahan tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di ruang publik setelah pemeriksaan setempat dalam perkara sengketa tanah yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sintang.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan, press conference tersebut bukan bertujuan mengadili atau menghakimi pihak tertentu, melainkan meluruskan informasi berdasarkan dokumen dan fakta yang menurut pihak ahli waris menjadi dasar gugatan.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sintang dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Sintang. Para ahli waris bertindak sebagai penggugat dengan pihak yang digugat antara lain Sang Ngek Mie alias Lucy sebagai Tergugat I, Suyanto Tanjung sebagai Tergugat II, Kim Ik Bae sebagai Tergugat III, Notaris/PPAT Dodon Almury dan Baron Jatan, S.H., M.Kn. sebagai Tergugat IV, serta PT SCBD sebagai turut tergugat.
Awal Mula Sengketa
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, para ahli waris merupakan ahli waris sah dari Muanudin Mahyus dan Syofiah berdasarkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Pontianak Nomor 331/Pdt.P/2025/PA.Ptk., tertanggal 16 Oktober 2025.
Orang tua para ahli waris meninggalkan tiga bidang tanah dengan total luas 3.388 meter persegi di Kelurahan Ladang, RT 03/RW 01, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Ketiga bidang tersebut tercatat dalam tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 577 atas nama Syofiah Mahyus, SHM Nomor 673 atas nama Syofiah Mahyus, dan SHM Nomor 676 atas nama Masni Aswati.
Pada Agustus 2022, para ahli waris disebut hanya menjual sebagian kecil tanah kepada Sang Ngek Mie alias Lucy dengan ukuran sekitar 12 meter x 38 meter, atau kurang lebih 450 meter persegi.
Karena bidang tanah tersebut diduga melintasi tiga sertifikat, SHM kemudian berada dalam penguasaan Lucy untuk keperluan pengukuran dan proses pemecahan sertifikat.
Namun sebelum proses pemecahan selesai, Lucy kemudian melakukan transaksi dengan Suyanto Tanjung pada Januari 2023.
Ahli Waris Bantah Menjual Seluruh Tanah
Kuasa hukum ahli waris menyebut transaksi antara Lucy dan Suyanto Tanjung seharusnya hanya berkaitan dengan tanah yang sebelumnya dibeli Lucy dari para ahli waris, yakni sekitar 12 meter x 38 meter.
Namun, pihak ahli waris kemudian mengetahui adanya kuitansi yang menurut mereka mencantumkan seolah-olah seluruh tanah yang terdiri dari tiga SHM telah dijual oleh Lucy kepada Suyanto Tanjung.
Menurut pihak ahli waris, dalam kuitansi tersebut terdapat redaksi yang menyebut pembelian tanah tiga SHM yang secara ekonomi disebut milik Lucy.
Pihak ahli waris menilai redaksi tersebut perlu dipersoalkan karena status hak atas ketiga bidang tanah berdasarkan sertifikat belum berpindah kepada Lucy maupun Suyanto Tanjung.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klaim kepemilikan Suyanto Tanjung terhadap tanah seluas 3.388 meter persegi didasarkan antara lain pada kuitansi transaksi tersebut.
Peran Notaris/PPAT Dipersoalkan
Dalam keterangannya, pihak ahli waris dan kuasa hukum Lucy menyebut transaksi antara Lucy dengan Suyanto Tanjung difasilitasi oleh Notaris/PPAT Dodon Almury.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam press conference, Suyanto Tanjung tidak hadir secara langsung dalam transaksi tersebut. Uang pembayaran disebut dibawa oleh Notaris/PPAT kepada Lucy.
Pihak Lucy juga menyatakan bahwa kuitansi transaksi dibuat dan ditulis oleh pihak notaris/PPAT, sementara Lucy hanya diminta menandatangani dokumen tersebut.
Kuasa hukum Lucy, Abid Arfiansyah, S.H., menyatakan kliennya tidak pernah menjual seluruh tanah seluas 3.388 meter persegi. Menurutnya, objek yang dimaksud dalam transaksi hanya tanah sekitar 12 meter x 38 meter yang sebelumnya dibeli Lucy dari para ahli waris.
Abid juga menyampaikan bahwa kliennya menerima pembayaran dalam transaksi tersebut, namun menurut keterangannya pembayaran itu berkaitan dengan objek yang sebelumnya dibeli Lucy dari para ahli waris, bukan keseluruhan tiga bidang tanah.
Temuan Akta Jual Beli
Persoalan kemudian berkembang setelah para ahli waris memperoleh dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menurut mereka mencantumkan nama Kim Ik Bae sebagai pihak pembeli.
Para ahli waris menyatakan tidak pernah mengenal Kim Ik Bae, tidak pernah melakukan tawar-menawar jual beli dengan yang bersangkutan, tidak pernah menjual seluruh objek tanah kepadanya, dan tidak pernah menerima pembayaran dari Kim Ik Bae.
Atas dasar itu, para ahli waris mempertanyakan keabsahan keterangan yang tercantum dalam AJB tersebut.
Pihak ahli waris menyatakan akta tersebut diduga memuat keterangan mengenai suatu peristiwa hukum yang menurut mereka tidak pernah terjadi.
Namun, dugaan tersebut saat ini masih menjadi materi yang sedang diproses melalui jalur hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Tempuh Gugatan Perdata
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sintang.
Dalam perkara tersebut, para ahli waris mempersoalkan klaim kepemilikan atas tanah yang menurut mereka secara yuridis masih berkaitan dengan hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat milik orang tua mereka.
Mereka juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan atas keseluruhan tanah seluas 3.388 meter persegi yang disebut hanya didasarkan pada transaksi dan kuitansi antara Lucy dengan Suyanto Tanjung.
Pihak ahli waris menegaskan, proses persidangan masih berjalan sehingga seluruh dalil para pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat ke Polda Kalbar
Selain menempuh jalur perdata, para ahli waris juga mengambil langkah hukum pidana.
Pada 12 Agustus 2026, mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen yang menurut pihak ahli waris memuat keterangan yang tidak sesuai dengan peristiwa jual beli yang sebenarnya mereka alami.
Pihak ahli waris menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan siapa yang bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian.
Ahli Waris: Sertifikat Belum Beralih
Dalam press conference tersebut, pihak ahli waris kembali menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa memiliki total luas sekitar 3.388 meter persegi dan terdiri dari tiga bidang sertifikat.
Menurut mereka, para ahli waris tidak pernah menjual keseluruhan tanah tersebut kepada Suyanto Tanjung maupun kepada pihak lain.
Mereka mengakui adanya transaksi sebagian kecil tanah dengan Lucy, tetapi membantah pernah melakukan transaksi atas seluruh objek tanah.
Karena itu, para ahli waris meminta agar status dan riwayat kepemilikan tanah tersebut dilihat berdasarkan dokumen, proses persidangan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Para Pihak Diminta Mengikuti Proses Hukum
Kuasa hukum ahli waris menyatakan pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan di ruang publik.
Namun, karena perkara telah masuk ke ranah pengadilan, pihak ahli waris meminta agar informasi mengenai status tanah tidak disampaikan secara sepihak sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa perkara tersebut kini berada dalam dua jalur hukum, yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sintang dan laporan dugaan tindak pidana di Polda Kalbar.
Pihak ahli waris menyatakan akan menyerahkan pembuktian mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah, bagaimana proses transaksi sebenarnya terjadi, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen terkait kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, perkara masih berproses dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
(Reni)












