Sampah Dibersihkan Usai Exavator Pindah, Flavia Flora Apresiasi Hotel Qubu Resort sudah Kooperatif

Foto, Flavia Flora (Kuasa Hukum) bersama Edo (Ahli Waris)

LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Flavia Flora yang mengaku penerima kuasa dari ahli waris Edo sekaligus calon pembeli kembali mendatangi lokasi tanah yang sudah terpagar keliling oleh Pihak Qubu Resort terletak di belakang hotel, tepatnya di samping Gg Hidayah, Jalan Arteri Supadio Kubu Raya.

Kedatangan ke lokasi itu mengecek sampah-sampah yang sebelumnya berserakan botol-botol di atas tanah yang di klaim milik ahli waris (Edo), namun setibanya disana sampah tersebut sebagian sudah dibersihkan diduga oleh pihak hotel.

Flavia Flora menilai bahwa dengan dibersihkan sampah tersebut pihak hotel sudah kooperatif, karena apa yang ia minta melalui surat sudah dilakukan, mulai dari pemindahan alat berat exavator dan saat ini sampah-sampah sudah dibersihkan.

“Hotel Qubu Resort sudah kooperatif dan cukup bagus, pertama kita minta untuk memindahkan alat exavator dan merekan sudah pindahkan, terus yang berikutnya sampah-sampah botol juga mereka bersihkan, hanya belum terlalu bersih semuanya,” sampainya kepada awak media. Kamis 28/3/2024.

Dirinya memberikan apresiasi yang terbaik kepada hotel Qubu Resort, semoga kedepanya hotel itu lebih maju, sehingga dirinya bisa dapat bekerjasama untuk meningkatkan yang terbaik untuk semuanya.

“Mengapa saya agak sedikit keras dan tidak mau ke Pengadilan atau misalnya ke Polisian, karena saya merasa hotel Qubu Resort sudah memberikan pekerjaan yang terbaik kepada masyarakat, dan saya tidak mau ownernya masuk penjara, saya sudah tau kok, tetapi kita juga merasa mereka adalah orang-orang baik, menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan pariwisata untuk Kubu Raya, jadi disitulah saya tidak melaporkan karena dampak dominonya lebih tinggi,” kata Flavia Flora.

Ia bersih keras dalam hal ini, kerana dirinya memegang surat putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa ahli waris (Edo) yang memiliki, bukan penjual yang dilakukan oleh yang awal kepada Qubu Resort.

“Ini jelas sertifikat Tahun 1979 pemiliknya adalah ahli waris yang tertera dalam surat ini di nomor 8 dengan sebidang tanah,” terangnya sambil menunjukan berkas kepada awak media.

Dalam hal ini dirinya tidak mengada-ngada soal kasus tanah ini sudah sesuai data yang ada dimilikinya. Dirinya mengungkapkan permintaan maaf kepada pihak pengadilan atau pihak-pihak terkait soal dirinya tidak melaporkan perkara ini, menurutnya perkara ini akan berdampak domino lebih besar dibanding yang dirinya lakukan.

“Terserah mereka mau menyatakan preman atau barbar, tapi inilah pekerjaan saya,” ucapnya

Dikatakan, Flavia Flora akan menemui pihal Qubu Resort meminta untuk membayar sewa exavator atau sampah-sampah yang kemungkinan sudah cukup lama di simpang dan di buang di atas tanah yang di klaim ahli waris. (Tim)