Pengamat Minta Pemda Segera Dorong Program Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah

Gambar Ilustrasi

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota seharus segera menyusun program yang kongkrit dan terukur dalam memberantas mafia tanah, bentuk seksi pertanahan di tingkat desa.

“Desa melakukan pendaftaran kepemilikan lahan di wilayah hukum masing-masing wilayahnya, kemudian desa harus mengetahui tanah yang belum bersertifikat dan yang belum bersertifikat,” ungkapnya kepada awak media. Senin 21/5/2024.

Pemda harus mendorong dan membantu agar masyarakat segera melakukan pendaftaran tanahnya pada BPN. Desa harus memiliki administrasi pertanahan yang tertata dengan baik, setiap SKT yang dikeluarkan desa dapat tertata dengan baik, sehingga diketahui secara pasti tanah yang telah memiliki SKT dan telah di garap warganya. Kemudian desa harus berikan edukasi agar tidak terbitkan SKT secara ugal-ugalan. Disamping itu diperlukan kepastian batas antar desa. Jika semua ini dilakukan secara baik maka sangat kecil peluang mafia tanah untuk melakukan aktivitas tipu-tipu.

“Dalam hal ini tentu peran BPN sangat penting karena muara yang akan di tuju mafia tanah adalah BPN untuk memperkuat legalitas kepemilikan lahan. Untuk itu diperlukan komunikasi yang intens antara BPN dengan pemda, dalam hal ini juga kepala desa/lurah untuk mendapatkan kepastian dokumen yang
dimiliki orang yang akan melakukan pendaftaran tanahnya pada BPN,” tuturnya.

Lanjutnya, pencegahan yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. APH berada pada penegakan hukum ketika ada indikasi mafia tanah, mulai dari penerbitan alas hak ditingkat desa atau kelurahan sampai terbitnya sertifikat dengan menggunakan data-data palsu.