NCW Kalimantan Soroti Dugaan Keterlambatan Realisasi APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusantara Curroption Wacth (NCW) Kalimantan, saat ini tengah menyorori dugaan keterlambatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 Kabupaten Landak.

Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH menyampaikan penetapan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 sebesar sekitar Rp. 1.350.000.000.000.- (Satu Triliun Tiga Ratus Lima Puluh Miliar) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah berdasarkan UU yang berlaku.

“Beberapa informamasi yang beredar melalui pemberitaan Media Massa maupun info dari masyarakat yang sedang berkembang, diduga ada keterlambatan merealisasikan APBD Kabupaten Landal 2024, diperkirakan hanya mencapai sekitar 50%,” sampainya kepada media Lintas News. Senin’ 15/7/2024.

Dikatakan Ibrahim MYH kehawatiran beberapa anggota DPRD Kabupaten Landak, Evi Yuvenalis dari Fraksi PDIP dan Yohanes Drsianto Fraksi Partai Gerindra menjelasan, bahwa daya serap APBD Kabupaten Landak baru mencapai serap APBD sekitar di bawah 50%. Saat dihubungi melalui Via telpon seluler. Senin tgl 15 Juli 2024

Menurut keterangan kedua Anggota DPRD Kabupaten Landak tersebut, jika bulan Juli 2024 berakhir sekitar 50% sisa anggaran pada APBD Kabupaten Landak terlambat merealisasikannya, kemudian anggaran tak terserap akan dikembaliman ke Kas Negara dan Daerah.

“Artinya rakyat Kabupaten Landak merasa dirugikan dan Pj Bupati Landak seperitinya kurang proaktif menjalankan Peraturan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 termasuk kelalaian,” kata Ibrahim MYH.

Sekda Kabupaten Landak, Vinsensius juga menjelaskan bahwa realisasi serap Anggaran APBD Kabupaten Landak 2024 bukan terlambat tapi prosesnya sedang berjalan, karena pada semester kesatu sudah dilaksanakan mencapi 46%. Kemudian pada proses semester kedua menilai satu anggaran APBD Kabupaten Landak harus mengacu pada Anggaran tahun kedua dan ketiga. Kata Ibrahim saat dikonfirmasi.

Vinsensius mengakui, bilamana pada akhir Juli 2024 APBD Kabupaten Landak tak tercapai realisasinya, akan kena diskualifikasi, sisa anggaran yang tak realisasi akan dikembalikan ke Kas Negara dan Daerah.

Selanjut Ibrahim MYH akan melakukan Investigasi Lanjutan, Monitoring, Pengumpulan Data, Rekap Data, Pelaporan dan penyampaian laporan kepada otoritas pemerintah yang berwenang.

“Tidak ada satupun Hukum di negara manapun khususnya di Republik Indonesia, hukum kita yang diragu – ragukan. Benarkan yang benar, salah tunjukan yang salah,” pungkasnya. (Tim)