Pengamat, Penetapan Tersangka Muda Mahendrawan dan eks Direktur PDAM Tirta Raya Diduga Langgar Prosedur Hukum

Foto Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar
Foto Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar

LINTAS NEWS – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Heman Hofi Munawar berkomentar terkait beredarnya pemberitaan mantan Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Urai Wisata yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalbar dalam kasus penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013.

“Ada juga media yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Muda Mahendrawan atas dasar rekomendasi dari Polda. Nah itu suatu hal aneh kalau memang betul begitu adanya,” sampainya kepada media Lintas News saat dihubungi melalui telp. Minggu, 11/8/24 malam

Menurut Herman Hofi, hal tersebut merupakan sebuah penyelundupan hukum, jika benar adanya informasi itu, karena tidak ada orang tersangka dengan atas dasar rekomendasi dari Kapolda.

“Gak ada itu, jadi kalau memang betul apa yang disampaikan di berita, ini salah besar. Sebab di dapat orang tersangka itu melalui proses dulu, ada penyidikan dari penyelidikan. Kemudian dari penyelidik ke penyidikan itu ada proses gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelasnya

Lanjutnya dia, gelar perkara ini dihadiri oleh para penyidik dan juga petinggi-petinggi di polda termasuk juga propam yang hadir, baru akan ditetapkan dalam gelar perkara tersebut, dan ditetapkan seorang tersangka. Suatu hal yang penting bahwa penyidik tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh pimpinan/Kapolda.

“Kapolda itu hanya bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja para penyidik, kalau para penyidik itu dianggap tidak benar dan sudah menyimpang dari aturan, maka mekanismenya sudah ada yang mengatur tentang peraturan yang ditetapkan oleh Kapolri,” ungkapnya.

Dikatan Herman, mantan Bupati Kubu Raya ditetapkan sebagai tersangka merupakan suatu hal yang keliru, karena seorang bupati yang melaksanakan kebijakan di dasarkan oleh perintah Undang-undang, maka hal itu tidak bisa untuk di pidana.

“Jadi, kebijakan itu tidak bisa dipidana dan itu diterapkan dalam pasal 50, 51 dan 52 kitab Undang-undang hukum pidana itu sudah jelas, bahwa kebijakan itu tidak bisa untuk dipidana selama kebijakan itu dalam rangka melaksanakan Undang-undang. Nah ini kalau ada kerugian negara misalnya, tidak bisa orang karena kesalahan dalam kebijakan menimbulkan kerugian negara langsung ditetapkan tersangka dan dikatakan korupsi, itu tidak boleh, ngak bisa begitu harus di kaji lagi, niatnya itu seperti apa, apakah mens reanya atau niatnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau betul-betul itu akibat kesalahan teknis yang dilakukan oleh kepala daerah, dan bukan karena melanggar UU, tapi hanya kekeliruan saja, kalau hal itu tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka, demikian juga dengan Direktur PDAM,” terangnya.

Dalam penetapan tersangka banyak kajian-kajiannya yang harus dilakukan oleh penyidik, terutama di krimsus (Kriminal Khusus) terkait dengan korupsi, harus betul-betul penyidik yang mengerti, bukan hanya terkait Undang-undang saja, tetapi terkait psikologis dari UU itu.

“Karupsi itu harus konkrit, bisa dipahami dengan dengan betul-betul, baru orang tersangka, dan nggak boleh semena-mena tersangka itu di zalimi, tetapi kalau bener sedemikian, saya pikir kurang sependapat atas kasus Muda dan Direktur PDAM ditetapkan sebagai tersangka, tapi saya tidak tahu yang sesungguhnya, itu hanya berdasarkan media,” tuturnya Dr. Herman Hofi Munawar.

Tambahnya, kalau pekerjaan itu anggarannya belum tersedia dalam APBD, tetapi hal itu sangat urgen untuk dilaksanakan, maka kepala dareah punya hak dan punya kewenangan untuk membuat kebijakan, karena memang kondisi emergency

“Kebijakan itu benar, jika memang itu sangat urgen untuk dilaksanakan maka dibenarkan secara hukum untuk mengambil sikap,” jelasnya.

Berkaitan dengan kerugian dari pihak pelaksana, ada kajian lebih lanjut, apakah itu memang benar ada unsur penipuan atau karena hanya proses terkait dengan penganggaran dalam APBD pada tahun anggaran berikutnya hanya menunggu waktu proses saja, karrna juga yang dikerjakan sudah selesai dan bermanfaat bagi PDAM.

“Kalau hanya persoalan pelaksananya belum dibayar, itu hanya proses pada penganggaran tahun berikutnya, saya pikir gak ada masalah kalau menggunakan ABPD, kalau dia menggukan dana dari PDAM tinggal anggaran di PDAM itu sendiri, tetapi yang pasti bahwa pekerjaan itu sudah selesai sesuai dengan perencanaan,” pungkasnya Dr. Herman Hofi Munawar. (HD)