Pengamat, Dinas Ketenagakerjaan Kalbar Kurang Responsif Terhadap Masalah Ketenagakerjaan dan Hak Buruh

Foto Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar

PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami para buruh, mulai dari persoalan upah yang tidak sesuai dengan UMK, jam kerja atau lembur yang tidak dibayar sampai persoalan PHK sepihah, hak-hak buruh ketika yang di PHK.

“Terkesan disnaker tidak care, tidak peduli terkesan pengawasan disetiap perusahaan terkait ketenagakerjaan sangat lemah bahkan nyaris tidak ada pengawsaan,” ungkapnya kepada media Lintas News.com. Rabu, 14/8/2024.

Sebagaimana diketahui bahwa upah merupakan hak pekerja yang diterima berupa uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja. Upah tersebut juga telah ditetapkan serta dibayarkan secara teratur berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan. Dalam hal ini termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan/jasa yang telah dilakukan.

Namun, sudah menjadi rahasia umum hak-hak para buruh banyak yang terabaikan buruh tidak berani untuk protes atas hak mereka karena takut di PHK. Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan.

“Padahal secara hukum bahwa jika pengusaha membayar upah di bawah upah minimum maka dapat dikenakan sanksi,” kata Dr. Herman Hofi Munawar.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Demikian juga ketika buruh terkena PHK mereka terkesan tidak terlindungi sama sekali. Buruh lapor ke disnaker terkesan disnaker tidak begitu respon atas laporan itu dan bahkan terkesan buruh selalu mereka dipojokkan. Sehingga tidak sedikit para buruh hanya bisa menadahkan tangan seraya berdoa, dengan harapan ada keajaiban dari Langit.

“Kita semua sangat memahami bahwa secara hukum ketika pengusaha tidak memperhatikan hak para buruh dapat diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta,” jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan persoalan pekerja yang telah di PHK, berhak atas sejumlah hal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Dalam UU No. 6 Thn 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Buruh yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja yang menegaskan pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon atas masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Selanjutnya pada pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon yang diterima buruh berbeda. Ini tergantung masa kerja pekerja di perusahaan tersebut.

Hal lain dalam UU Cipta Kerja juga terdapat ketentuan bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja bisa dibawa ke ranah pidana.
Pengusaha dapat diancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ihwal yang dihadapi para buruh diharapkan Dinas Tenaga Kerja dapat meresponnya,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar. (HD)