KALBAR – Masyarakat Tanjung Manggis di dampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana perampasan lahan oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya
Ketua LBH Herman Hofi Law menyampaikan, PT. RJP telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang diduga dirampas dari masyarakat Tanjung Manggis sejak tahun 2012. Lahan tersebut tercatat memiliki 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan luas sekitar 200 hektar.
“Perlu diketahui bahwa lahan tersebut sudah dimiliki warga sejak Tahun 2006,” ujarnya Dr. Herman Hofi Munawar di dampingi Andi Hariadi dan masyarakat tanjung manggis di Kejati Kalbar. Selasa, 20/8/2024
Herman Hofi menjelaskan bahwa masyarakat setempat berusaha untuk menguasai kembali lahan mereka. Namun, upaya mereka dihadang oleh pihak lain yang diduga merupakan oknum anggota TNI yang menjaga lahan tersebut, sehingga konflik ini terus berlarut-larut hingga saat ini.

“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan sampai sekarang PT. RJP belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan masyarakat Tanjung Manggis,” jelasnya.
Berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Mereka juga meminta agar tindakan hukum yang diperlukan segera diambil untuk menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan, serta melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan agar keadilan dapat ditegakkan.
“Hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum dapat memperoleh keadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung kurang lebih dari satu dekade. Mereka juga meminta agar pihak kejaksaan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap PT RJP dapat dilaksanakan secara adil dan transparan, sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak lagi merasa terintimidasi,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar. (Hadin)












