Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak bersama BNN berkomitmen mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkoba di wilayah Kota Pontianak.

LINTAS-NEWS.COM, PONTIANAK – Pemberantasan narkoba di Kota Pontianak terus digalakkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berkoordinasi untuk membersihkan Kota Pontianak dari barang yang mengancam kedaulatan negara. Pencegahan menjadi salah satu kunci pemberantasan narkoba. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran maupun pengguna narkoba secara total. Sembari pengawasan ketat oleh pemerintah.

“Di Indonesia, narkoba menjadi satu di antara empat hal yang mengancam kedaulatan negara. Kondisi geografis Pontianak memungkinkan untuk jadi jalur transit transaksi pengguna dengan pengedar narkoba,” katanya usai membuka acara Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Kota Pontianak, di Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani, Kamis (12/10/2023).

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba menjadi payung hukum semua bentuk pemberantasan narkoba. Realita di lapangan, lanjut Edi, telah banyak narkoba jenis baru dan mengintai generasi muda. Pencanangan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) pun telah dilakukan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan kata sambutan pada Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba.

“Narkoba (jika terus dibiarkan) bisa merusak sendi-sendi kehidupan,” sebutnya.

Edi memaparkan, belum ada pusat rehabilitasi yang representatif di Kota Pontianak maupun Kalimantan Barat. Kendala itu menjadi perhatian dirinya bersama BNN kedepannya.

“Selanjutnya memotivasi agar pengguna berhenti ketergantungan dari narkoba. Orang yang harus dihukum sebenarnya adalah pengedar,” ujarnya.

Baca Juga : Logo Hari Jadi ke-252 Pontianak Resmi Diluncurkan, Kembalikan Slogan Pontianak Bersinar

Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto memaparkan, terdapat lebih dari 2.500 pecandu aktif narkoba di Kota Pontianak. Sedangkan untuk di Kalbar, kurang lebih terdapat 16 ribu pecandu aktif. Ia menerangkan, hasil penelitian menunjukan ada 230 wilayah rawan yang kemudian dibagi ke empat kategori yaitu bahaya, waspada, siaga dan aman. Melihat situasi narkotika yang ada, hasil early warning system yang dibuat PBB, ada 1.200 jenis narkotika baru di dunia dan 93 jenis narkotika baru di Indonesia.

“Kalau kita kenal ganja, sabu, kokain. Sekarang sudah masuk variasi baru, ada tujuh kelompok,” jelasnya.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Sumirat berharap, setiap jajaran pemerintahan baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah untuk bersatu padu melaksanakan kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkoba. Setiap Bulan Juni dan Januari akan ada evaluasi pelaksanaan P4GN bagi pemerintah daerah.

“Nanti akan dievaluasi untuk Kota Pontianak agar tetap konsisten melaksanakan P4GN, pesan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dengan semakin banyak wilayah rawan dan jumlah narkotika jenis baru yang beredar, menjadi keprihatinan dan ancaman terus-menerus, semoga bisa kita laksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 bersama,” tutupnya.