LINTAS NEWS, PAPUA BARAT – Menyampaikan jadwal kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Dalam Peraturan Komisi PKPU tersebut yang mengatur, antara lain, pelaksanaan kampanye, materi kampanye pemilu, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, kampanye pemilu oleh pejabat negara, larangan kampanye pemilu, sosialisasi dan pendidikan politik, serta sistem informasi.
Peserta pemilu, Caleg, DPD, untuk memeperhatikan jadwal kampanye dan sanksi kurungan dan denda uang, dan pelanggaran administrasi yang bisa mengeluarkan calon tetap dari daftar calon tetap.
BACA JUGA :Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Polres Melawi Bekerja Keras Ungkap Kasusnya
Sanksi administratif seperti pencabutan hak bagi pelanggar kampanye diatur dalam Pasal 284, 285. dan 286 UU Pemilu. Sementara sanksi pidananya diatur pada Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sebagaimana dimaksud 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.