Pengamat Soroti Penggelapan Aset BUMN di Kalbar

FOTO. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak

LINTAS NEWS, KALBAR  – Kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kalimantan Barat sangat penting bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam upaya memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas perekonomian maupun sosial.

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu masyarakat tentu mempunyai kepentingan untuk turut serta memberikan pengawasan agar dapat berjalan dengan baik. Baik terkait dengan aktivitas bisnisnya maupun terkait dengan aset yang dimiliki BUMN, agar aset tersebut di kelola dengan optimal.

 

Aturan tentang regulasi terkait pendayagunaan aset BUMN cukup banyak, namun apalah arti aturan-aturan itu jika dalam tataran implementasinya menyimpang. Oleh karena itu diharapkan pengawasan atas pengelolaan aset maupun mikanisme penghapusannya dilakukan pengawasan yang intensif dan cermat.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar dalam pengamatannya dilapangan serta informasi warga terkait pengalihan/ penghapusan aset BUMN secara melawan hukum untuk itu perlu peningkatan pengawasan dan penindakan atas oknum-oknum nakal. Hal itu dalam pengawasan penting baik KPK maupun kepolisian dan kejaksaan untuk meningkatkan pengawsan dan penindakan atas penyimpangan pengelolaan aset yang dapat merugikan BUMN yang berarti kerugian negara.

Herman Hofi Munawar menyerukan kepada APH agar mencermati pemindahan atau pengalihan aset BUMN yang dilakukan dengan cara melawan hukum perlu di minimalisir kalau tidak bisa di zero kan dengan cara menghentikan proses yang janggal dan berpotensi merugikan negara serta menindak oknum-oknum yang bermain dengan hal tersebut.

“Tindak pidana kejahatan terhadap barang BUMN yang juga berarti milik negara dapat dilakukan dalam proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan BUMN,” terangnya.

Menurutnya, tindak pidana kejahatan atas aset BUMN dapat juga dimaknai sebagai pidana pencurian (Psl 362 KUHP) atau suatu bentuk penggelapan (Psl 372 KUHP). Sebagian besar aset BUMN berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan, karena lemahnya mikanisme pengawsan internal, maupun pengawasan eksternal. (HaDin)