Dugaan Kades Di Balek Penjarahan Barang Bukti Sitaan Kejaksaan Hilang  di PT. SRM

LINTAS NEWS, KALBAR – Kuat Dugaan oknum Kepala Desa(Kades) Segar Wangi menjadi dalang terjadinya aksi penjarahan di PT. Sultan Rafli Mandiri(PT. SRM) di Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai.

Hal tersebut diungkap salah seorang warga kepada tim media saat melakukan investigasi ke lapangan setelah mendapat informasi adanya dugaan aksi penjarahan di perusahaan PT SRM, perusahaan tambang Emas terbesar di Kabupaten Ketapang.

 

” Kepala desa Mambok(Segar Wangi- read) yang menjadi dalang dibalik semua ini, dia mengaku bahwa sebagai penjaga aset di Perusahaan, namun dia juga yang membawa warga untuk mengambil(menjarah) barang-barang di perusahaan, ” ungkap Sumber warga yang disapa Oder, pada Jumat(8/12/2023).

Sumber menyebut, bahwa Kades Segar Wangi mengaku sebagai orang yang mendapat kuasa dari pemilik perusahaan sehingga mempunyai kewenangan atas aset perusahaan.

” Pengakuan dia(Kades), dia memegang surat kuasa dari pemilik perusahaan, yang punya orang Bejing, sedangkan menurut informasi perusahaan ini sedang dalam proses hukum dan dalam penanganan Kejaksaan. Kalau mau tau jelas coba tanya kepada pemilik lahan atau ahli waris, mereka yang lebih tau dan bisa menjelaskan duduk persoalan ini, ” sebut Oder.

Di tempat terpisah salah seorang Ahli waris pemilik lahan saat ditemui membenarkan bahwa ada dugaan Kades Segar Wangi bernama Basuni menjadi dalang dibalik aksi yang terjadi beberapa waktu lalu, banyak aset berharga lenyap akibat dari aksi penjarahan.

” Dugaan kita Kades Basuni dibalik penjarahan ini, banyak aset perusahaan yang hilang, padahal di situ ada barang bukti sitaan Kejaksaan yang harusnya di jaga dan tidak boleh di ganggu apalagi di ambil, ” jelas Ahli waris.

Ahli waris membeberkan, kalau Kades Basuni mengaku memegang Surat Kuasa dari Li Changjin(Direktur Utama) warga kebangsaan China pemegang paspor nomor : G52565327, yang kemudian mendapat kuasa penuh terhadap aset perusahaan, namun sepengetahuan ahli waris kalau surat kuasa yang di pegang Basuni diduga surat palsu.

” Setelah saya cermati, surat kuasa yang dipegang Kades itu dugaan saya itu adalah surat abal-abal alias Palsu, pasalnya orang yang memberikan kuasa itu saat ini berstatua buronan, jika benar dia menerima surat kuasa dari Buronan artinya dia telah menyembunyikan orang yang sedang dicari penegak hukum sama saja dia bersekongkol, ” ujar Ahli waris.

Dugaan surat kuasa palsu itu menurut ahli waris sangat mendasar, karena status PT. SRM sudah diblokir(dibekukan) jauh hari sebelum keluarnya surat kuasa yang diterima oleh Basuni selalu Kades Segar Wangi.

” Keyakinan kita berdasarkan fakta, PT. SRM telah diblokir segala urusan administrasi dan badan hukumnya sejak 11 September, 2023 dengan nomor: AHU.UM.01.01-704, yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republil Indonesia. Sedangkan Surat Kuasa yang dipegang Kades Basuni dikeluarkan 2 bukan kemudian tertanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh Li Changjin, ” papar Ahli Waris.

Menurut catatan diketahui bahwa Li Changjin sudah mendaji DPO(Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor: DPO/5/G.2022/Tipidter tertanggal 14 Febuari 2022 yang ditandatangani oleh: Direktur Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Brigjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H kala itu.

Sebagai catatan, bagaimana seorang Basuni, S.E yang notabene nya adalah Kepala Desa Segar Wangi menerima kuasa atas nama Kepala Desa dan menggunakan Cap Stempel Desa mengurusi administrasi di Desa lain(Desa Nanga Kelampai)…???

Sementara, Basuni Kades Segar Wangi di konfirmasi terkait perihal tersebut melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan hanya di baca(Centang boru 2) namun tidak ada jawaban atau penjelasan.

Tiem PWK