Pengamat : Kasat Pol PP Harus Memiliki PPNS dalam Tindakan Penegakan Hukum.

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak

LINTAS NEWS – Polisi Pamong Praja adalah organisasi perangkat daerah yang bertugas mengamankan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, ketertiban umum di masing-masing wilayah hukumnya.

Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan, sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif sebagaimana diharapkan aturan itu sendiri. Terlebih lagi dengan kondisi kehidupan sosial masyarakat sangat dinamis. Sehingga optimalisasi fungsi dan peranan Pol.PP menjadi sangat strategis dalam perspektif efektifitas penegakan hukum atau aturan daerah.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi efektifitas suatu penerapan hukum adalah Penegak hukum dan Sarana atau fasilitas pendukung,” terangnya Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak, Dr. Herman Hofi. Rabu 13/12

Kendatipun peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu akan bermasalah dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum.

Dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

Kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, harus diaktualisasikan.

Konteks penegakan perda dan perkada, Sat Pol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting. UU. No. 23 Th. 2014, ditegaskan “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”.

Selanjutnya PP. No. 16
Th. 2018 Tentang Sat.Pol.PP diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;

Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan

Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.

Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada.

Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada.

Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan perkada terkesan belum dioptimalkan. Hal yang tidk kalah penting nya adalah Kasat Pol PP harus memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS).

Pol.PP dalam menegakkan peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi pidana diperlukan sertifikasi sebagai penyidik PPNS. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam PP No.16 Th.2018 pada Pasal 16 tentang Satuan Polisi Pamong Praja bahwa pejabat pimpinan tinggi diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

“Apabila Kasat Pol PP yang belum memiliki sertifikasi sebagai PPNS, maka semua tindakan penegakan hukum menjadi batal demi hukum,” ujar Herman Hofi.

Kepmen PANRB No. 409 Th. 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah. Khusus untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi di Satpol PP juga harus memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Tindakan Yustisi terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam administrasi. Oleh sebab itu sertifikasi PPNS menjadi penting,” pungkasnya Herman Hofi Munawar.