Langkah Tepat Surat Edaran PJ Gubernur Terkait Penghentian Perdagangan Babi antar Pulau dan Provinsi, Begini Kata Pengamat!

Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak

LINTAS NEWS– Surat Edaran PJ. Gubernur terkait penghentian perdagangan Babi antar pulau atau antar provinsi melalui jalur darat merupakan langkah yang tepat. Prosedur perdagangan Babi antar pulau harus jelas dengan prosedural sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Perdagangan antar pulau terutama untuk Babi dan hewan lainnya harus semakin diperjelas. Prosedur itu harus dibarengi dengan regulasi yang jelas dan dijalankan secara benar,” ungkap Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar.

Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan atau keamanan pangan pada konsumen konsumen. Jangan sampai daging babi yang masuk dari luar pulau itu tidak terjamin keamanaan pangan bagi masyarakat Kalbar. Oleh sebab itu pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan pada para konsumen atau harus dipastikan bahwa daging babi yang beredar adalah daging aman untuk dikonsumsi.

“Kita berharap dengan adanya SE Gubernur ini, stakholder terkait seperti karantina dan lainnya harus betul-betul proaktif meningkatkan pengawsan,” kata Dr. Herman Hofi Munawar.

Disamping itu semua aspek regulasi yang ada juga dijalankan dengan baik. Sehingga keselamatan dan keamanan konsumen tetap harus menjadi perhatian utama.

“Jangan sampai Babi yang masuk ke Kalbar tidak melalui karantina, ini sangat berbahaya kita berharap tidak terjadi hal seperti itu. SE Gubernur ini sebenarnya mempertegas kembali aturan bahwa ternak hewan termasuk Babi harus Port To Port dengan demikian akan mudah melakukan pengawasan. Jadi SE Gubernur terkait pemberhentian masuknya babi melalui darat sudah tepat. Di samping berkaiatan dengan keamanaan pangan juga memproteksi para peternak Babi lokal,” terangnya.

Lanjut Herman Hofi, mendatangkan Babi dari luar harus memperhatikan para peternak yang ada di Provinsi Kalbar. Karena peternak harus terproteksi dengan kebijakan Gubernur tersebut.

“Jika memang pasokan daging Babi yang ada di Kalbar mencukupi maka tidak perlu mendatangkan dari luar. Jangan sampai akan mematikan peternak babi yang ada di Kalbar ini harus konkret, dinas terkait harus mendata kebutuhan daging babi di Kalbar dan jumlah peternak, kalau sudah mencukupi maka hentikan pasokan dari luar. Harus disesuaikan dengan kebutuhan. Jika peternak di Kalbar ini mampu memenuhi kebutuhan maka tidak harus mendatangkan dari luar. Namun ketika memang ketersediaan Babi yang ada di Kalbar masih kurang maka bisa saja didatangkan dari luar,” tuturnya. Minggu 17/12

Optimalkan dulu peternak yang ada di Kalbar agar peternak kita bisa hidup, jika tidak mencukupi maka harus dikalkulasikan kekurangan itu yang didatangkan dari luar jangan berlebihan yang pada akhirnya akan mematikan peternak Kalbar. (Hadin)