Pengamat : Debt Collector Harus Dilengkapi Kartu Identitas dan Tercatat di BI.

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat dan Kebijakan Publik Unibersitas Panca Bakti Pontianak

LINTAS NEWS – Secara sederhana Debt Collector penagih hutang yang dipekerjakan perusahaan yang memberikan peminjaman uang atau kredit barang lainnya.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti menuturkan hingga saat ini belum ada aturan yang spesifik terkait jasa Debt Collector ini.

“Pengaturan jasa Debt Collector dalam melaksanakan jasa penagihan hutang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP Thn 2012 tentang Penagihan Hutang Kartu Kredit. Hanya terkait kartu kredit. S.E ini tidak bisa digunakan untuk semua bentuk jasa pencegahan hutang,” jelas Dr. Herman Hofi Munawar.

Dalam surat edaran (SE) tsb semua harus berdasarkan standar Bank Indonesia. Misalnya Debt Collector harus mempunyai pendidikan atau pelatihan khusus sebagai Debt Collector dan kriteria kredit macet yang dapat di tagih sesuai dengan standar atau ketentuan BI. Namun kualitas penagihan harus sesuai standar BI.

“Tata cara penagihan pun telah ditentukan SOPnya, tidak boleh asal asalan, yang tidak kalah pentingnya setiap Debt Collector harus dilengkapi kartu identitas dan tercatat di BI. Serta berpegang teguh pada etika sebagai Debt Collector,” ungkapnya.

Selain ketentuan dari Bank Indonesia tsb, OJK juga telah mengeluarkan aturan yaitu peraturan OJK NO. 6 Th 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih hutang (Debt Collector) dilarang melakukan pengamanan, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa Debt Collector sebagai penagih hutang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan atau semacamnya. Untuk menghindari permasalahan perilaku Debt Collector yang sering melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum, maka sebaiknya perlu ada penertiban.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan OJK. dan seharusnya badan usaha yang menggunakan jasa Debt Collector wajib bertanggung jawab jika dalam menjalankan tugasnya, apabila melanggar aturan apalagi bersentuhan dengan Persoalan pidana,” jelas Dr. Herman Hofi Munawar.

Teŕkait dengan persoalan yang lagi ramai dibicarakan langkah Polsek Pontianak Barat sudah betul. Setiap laporan warga atas adanya dugaan tindak pidana wajib di terima oleh polisi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tentu saja hal-hal yang memungkinkan untuk dilakukan Restorasi Justice, penyidik wajib utunk melakukannya terlepas dapat diterima semua pihak atau tidk tetapi penyidik sudah berusaha melakukannya.

“Apabila masyrakat mengalami hal yang tidak menyenangkan atas perilaku Debt Collector segera melaporkannya pada kepolisian, dan perusahan yang mempekerjakan wajib bertangung jawab,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar.