LINTAS NEWS – Sungguh memprihatainkan maraknya aparatur pemerintah daerah yang berhadapan dengan hukum dan bahkan tidak sedikit yang sudah mendekam dalam penjara, dan ini terjadi diberbagai kabupaten /kota. Bahkan tidak terkecuali pada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kondisi ini menunjukkan betapa lemahnya instrumen pengawasan yang ada pada pemda.
Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi. Tegasnya fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala daerah. Namun dengan prinsip distribution Of Power, maka seseorang kepala daerah diserahkan kepada pembantunya yaitu inspektorat.
Pengawasan ini secara sederhana untuk memastikan bahwa mulai formulasi perencanaan, dan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, sekaligus sebagai instrumen melakukan perbaikan pada agenda-agenda berikutnya.
Hal ini merupakan hal yang biasa dalam setiap organiasis apapun sudah menjadi hal yang biasa dan mesti dilakukan oleh semua pihak baik yang menjadi tugasnya sebagai pengawas, dan pihak yang di awasi harus memahami mikanisme pengawsan, dalam rangka optimalisasi kinerjan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas, umumnya pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih atau Good and Clean Government.
Seiring dengan semakin kuatnya daya kritisnya masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, dalam bentuk berbagai media sosial, maka rumusan pengawasan harus terus ditingkatkan. Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.
Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan penyimpangan, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan bahkan akhirnya di zerokan.
“Sebagaimana yang dikehendaki oleh UU No. 28 thn 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Dr. Herman Hofi Munawar.
Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah peningkatan kiprah institusi pengawas daerah.
“Banyak masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga pengawasan daerah itu, sementara korupsi semakin merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korupsi yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu, masyarakat sangat menyadari perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang luar biasa, karena hal itu akan menyengsarakan masyarakat pada umumnya dan generasi muda khususnya,” ungkapnya.
Fungsi dan peranan Inspektorat nyaris tidak berfungsi apa-apa. Jadi tidak berlebihan jika masyarakat berfikir lebih baik bubarkan saja. Karena dirasakan institusi pengawas daerah dinilai tidak ada gunanya, bahkan hanya menjadi beban rakyat melalui APBD yang relatif tidak sedikit.
“Kita berharap semua elemen masyarakat terus mengkritisi kinerja pemda. Masyarakat berhak untuk mengkritisi kinerja pemerintah. Kemudian pemerintah juga harus menyadari akan perlunya kritikan masyarakat.,”harapnya
Inspektorat Daerah seharusnya berbenah diri, dan melakukan kinerja yang inovatif. Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan sesuai kewenangan menjadi penting dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan roadmap pengawsan.
Guna mewujudkan semua itu sesuai keinginan masyarakat dan tuntutan peraturan per UU an maka diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinan sampai staf/pejabat.
Pimpinan pengawasan tertinggi dalam hal ini kepala daerah sendiri harus memberikan pewarnaan terhadap organisasi pengawsan tersebut, dan berfungsi sebagai katalisator dalam pengawsan sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas pengawsan .
Dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan.
Titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Melalui momentum tahun baru ini masyrakat berharap ada sikap langkah-langkah baru dalam peningkatan kinerja pengawsan.