Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan, Begini Kata Kapolsek Pontianak Selatan

Foto. Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi

LINTAS NEWS – Hampir dua bulan laporan warga belum menemukan titik terang atau kejelasan dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan atau Pasal 406 KUHP Pidana. Berdasarkan Nomor Aduan /551/XI/2023 SEK. Selatan Tanggal 13 November 2023.

Sebelumnya sempat viral vidio di media sosial dengan caption, oknum kepala sekolah Swasta di Pontianak sekaligus caleg berinisial NS di duga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah milik seorang wanita berinisial NY di Jalan Purnama, Pontianak Selatan pada tanggal 13 November 2023.

 

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menyampaikan terkait kasus dugaan pengrusakan pagar hingga saat ini masih tahap penyelidikan, karena masih ada unsur-unsur berupa saksi-saksi belum terpenuhi.

“Saksi ini merupakan tentangga dan masih dalam perayaan natal. Kemudian kasus ini karena ada pengrusakan pagar, tentu kita meminta keterangan yang mumpuni yang ahli dan tahu hingga pagar itu berapa, karena menyangkut ketentuan hukum,” ujarnya AKP Dumaria. Selasa, (2/1/24) di Kapolsek Pontianak Selatan Jl. Sutoyo.

Menurutnya, kasus tersebut masih pengaduan, dan akan ditingkatkan kepenyidikan apabila sudah mengambil keterangan saksi-saksi, dengan catatan digelar terlebih dahulu.

“Gelar awal, walaupun masih nanti ada kendala, tidak bisa kita naikan ke Polresta Pontianak, hingga saat ini baru satu orang saksi yang diperiksa sementara yakni tetangganya. Kemungkinan hari ini akan segera dimintai keterangan saksi kedua, namun untuk ahli masalah pagar yakni ahli las yang mempunyai kompeten dibidangnya, kemudian terduga pelaku dipersangkakan Pasal 406 KUHP dengan 335 KUHP,” kata Kapolsek.

Ia membeberkan latar belakang terduga pelaku seorang Kepala Sekolah salah satu SMA Swasta di Kota Pontianak. Namun Kapolsek enggan memberikan keterangan saol terduga pelaku terdaftar sebagai Caleg.

“Berkaitan dengan kader partai saat ini kami masih mendalami, sekarang banyak juga ngaku calon-calon caleg, jadi kalaupun dia memang caleg itu diluar konteks kami,” jelasnya.

Kasus ini sudah memenuhi unsur pada tingkat penyidikan, kalau sudah ada saksi, ada korban, ada barang bukti, saksi yang mendengar dan vidio rekaman CCTV bisa terpenuhi. Namun untuk nominal kerugian belum bisa ditentukan.

Dalam kasus ini Kepolisian Sektor Pontianak Selatan akan tetap komitmen menangani apapun itu bentuknya, apalagi kasus ini beberapa waktu lalu sudah viral di media sosial, terkait keberdaan kedudukan dari tersangka, supaya nanti tidak dianggap polisi masuk angin dan tetap komitmen dengan ketentuan yang berlaku.

(M.Hasanuddin)