Kapolsek Pulau Maya Karimata Pimpin Apel dan memberikan arahan Kepada Petugas Pam TPS di Pulau Maya dan Karimata

LINTAS NEWS, KAYONG UTARA Dalam menjelang tahapan Pemilu Polsek Pulau Maya Karimata Polres Kayong Utara, melaksanakan apel Sore konsulidasi Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024 yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Maya Karimata, Ipda Sr.Sembiring yang di laksanakan di halaman Mapolsek Pulau Maya Karimata ” Selasa ( 06/02/2024 ) , Sekira jam 16.20 Wib Sore.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ACHMAD DHARMANTO , S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring, memberikan keterangan, dalam arahannya, Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring menekankan kepada Personel Polsek Pulau Maya Karimata “Agar masing-masing Petugas Pam TPS Pemilu 2024, OPSPOL TERPUSAT “MANTAP BRATA KAPUAS 2023-2024″ DI WILAYAH HUKUM POLRES KAYONG UTARA, agar melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing selaku petugas PAM TPS di tempat TPS masing masing bertugas, lalu melaporkan ke pimpinan lebih lanjut, ” Ucapnya” , Secara umum tugas kita sebagai personel Polri adalah melaksanakan kegiatan pengamanan setiap rangkaian tahapan pemilu, memberikan pelayanan kepada Masyarakat sebelum hingga pasca pemilihan umum Tahun 2024,” Tuturnya
Ipda Sr.Sembiring menambahkan dalam hal Mekanisme Pemungutan Suara, petugas PAM TPS harus mengetahui , Hari dan tanggal pemungutan suara dilaksanakan pada hari rabu, 14 februari 2024 Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, denah Pemilahan Suara, Tugas dari KPPS, Cara pemungutan dan Penghitungan Suara, dan selain itu Petugas Pam Tps harus paham benar dengan Sasaran Potensi Ganguan yang ada, Ambang Gangguan, dan sehingga menjadi Gangguan Nyata, yaitu berupa:
– Orang
– Barang
– Tempat
– Kegiatan

Selain itu Petugas Pam TPS harus memiliki Konsep Operasi yaitu Keterpaduan antara Polri, TNI, dan harus mengetahui setiap penyelenggara pemilu dan Pemda dalam melaksanakan Pemilu 2024, selain itu juga Keterpaduan dengan pelaksanaan kegiatan maupun operasi kepolisian lainnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung operasi mantap brata
yang mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif dengan didukung Gakkum, Humas dan Banops.

Masing masing Petugas Pam TPS harus memahami di lapangan pada saat bertugas dengan memiliki Strategi Preventif yang dilakukan pada operasi mantap brata 2023-2024 untuk memastikan segala bentuk ambang gangguan (niat dan kesempatan) serta gangguan nyata dapat diantisipasi, dikelola dan direduksi dalam setiap tahapan pemilu 2024 yang memanfaatkan kesempatan, sehingga tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Petugas Pam TPS memiliki kewajiban Personel Pengamanan dilokasi TPS, harus berpakaian Dinas lengkap, dan berseragam Polisi, sebelum H-1 sudah berada di lokasi TPS, harus mengetahui nomor TPS dan jumlah pemilih di Desa/ Kelurahan, Lapor/ Cek KPPS, Cek petugas ketertiban, cek logistik pemilu dan kesiapan TPS, memberikan arahan kepada petugas ketertiban di TPS, pimpin doa sebelum melaksanakan tugas

Memantau, memonitor pelaksanaan pencoblosan surat suara, selain itu juga memantau dan memonitor hasil penghitungan suara, Mendokumentasikan dalam bentuk video setiap kegiatan yang (kontijensi) dan dilaporkan melalui aplikasi WhatsApp grup/ Japri (Jalur Pribadi), memberikan arahan kepada petugas ketertiban( Linmas) untuk tugas PAM dan Kawal kotak suara dan lebih peka terhadap situasi yang ada dilokasi, selain itu untuk Pengamanan. Mengawal kotak suara dari PPK ke TPS atau sebaliknya dari TPS ke PPK dan mengingatkan KPPS untuk antisipasi, dalam mengawasi penyerahan kotak suara kepada PPK dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh KPPS dan PPK.

Pers Pam TPS rawan (warna kuning) dan Pam TPS sangat rawan (warna merah) juga memback-up pers Pam TPS lainnya (warna hijau) yang berada didalam 1 desa, dan apabila terjadi gangguan dilokasi TPS yang tidak bisa diatasi oleh petugas, segera lapor dan meminta bantuan ke Kapolsek terdekat, dan apabila terjadi gangguan yang dapat diatasi, setelah ditangkap dan diamankan segera lapor Kapolsek dan minta dijemput pelakunya, selain itu perhatikan seluruh calon pemilih yang membawa sajam, senpi tanpa ijin dan surat lengkap, dan apabila terjadi gangguan pada saat pengawalan kotak suara maka petugas PAM TPS harus