LINTAS NEWS, PONTIANAK – Perusahaan PT. RJP telah melakukan pengolahan lahan dan penanaman kelapa sawit secara ilegal, dan dilakukan di luar lokasi yang telah ditentukan dalam izin lokasi maupun dalam izin usaha.
Hal ini disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan, soal Izin lokasi perusahan sebagian tempat menanam sawit merupakan pelangaran, dan melakukan aktivitas usaha dalam zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan legalitas yang menentukan suatu perusahan serta IUP yang merupakan legalitas berusaha suatu perusahaan.
“Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitasnya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tidak memiliki HGU. Dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK berarti diluar HGU yang merupakan kegiatan ilegal telah melanggar. Sebagaimana yang diatur dalam UU No.5 tahun 1960 tentang UUPA, dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah,” terangnya Herman Hofi. Sabtu 17/2
Sementara izin INLOK PT. RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tetang izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Namun PT. RJP terus melakukan aktivitas menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.
“PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tanggal 25 oktober 1999,” jelas
Kegiatan perusahan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun anehnya tidak ada tindakan apapun dari pemda KKR dalam hal ini adalah dinas perkebunan. Masyarakat sudah melaporkan PT. RJP pada polda kalbar sudah namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangkanya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.
“PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat seluas 335 HA. masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya. Kabupaten Kubu Raya, sepertinya tidak dapat di sentuhan baik oleh Polda Kalbar maupun pemda Kubu Raya. PT. RJP tetap melakukan aktivitas perlebunannya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP
“Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka, namun apa daya rakyat kecil selalu tertindas oleh kekuatan dana perusahaan. Hingga saat ini masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka,” tuturnya.
Menurut Dr. Herman Hofi Munawar melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata-nyata pihak perusahan tidak memiliki dokumen perizinan.
“Perusaha ini telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dalam UU kehutanan jelas menyebutkan
bahwa, Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. UU No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan dan bahkan melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Dr. Herman Hofi
Berharap kepada penegak hukum segera bertindak dan menetapkan pihak perusahan dalam hal ini Direktur PT. RJP untuk ditetapkan sebagai tersangka, begitu juga oleh Bupati Kubu Raya segera mencabut perizinan yang telah melanggar ketentuan dan kembalikan hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut.
(Hadin)