LINTAS NEWS, PONTIANAK – PT. RJP mengantongi izin INLOK tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009 tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Namun perusahaan tersebut terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati Kubu Raya.
Perusahaan PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 Oktober 1999.
Dikatakan Dr. Herman Hofi Munawar bahwa kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun hal ini menjadi aneh, karena tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan. Bahkan dalam sengketa hal ini masyarakat sudah melaporkan PT.RJP ke Polda kalbar, hingga saat ini belum ada penyelesaian.
“Laporan masyarakat malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional, sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangkanya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan,” ungkap Dr. Herman Hofi. Minggu, 18/2.
Seperti yang diberitakan sebelumnya di media ini soal Izin lokasi perusahan sebagian tempat menanam sawit merupakan pelanggaran, karena melakukan aktivitas usaha dalam zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) yang merupakan legalitas menentukan suatu perusahan serta IUP yang legalitas berusaha suatu perusahaan.
“Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitasnya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tidak memiliki HGU. Dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK berarti diluar HGU yang merupakan kegiatan ilegal telah melanggar. Sebagaimana yang diatur dalam UU No.5 tahun 1960 tentang UUPA, dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah,” pungkasnya Dr. Herman Hofi.