Kontrak Proyek SMK Ketepang Diputus, Herman Hofi : Ada Dugaan Lemah Pengawasan PPK

Foto. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti, Dr. Herman Hofi Munawar.

LINTAS NEWS, KALBAR – Gonjang ganjing soal pembangunan SMK di Kabupaten Ketapang, pekerjaanya tidak selesai oleh pihak kontraktor, hingga terjadi pemutusan kontrak karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, hal itu perlu di sikapi dengan serius oleh dinas bersangkutan karena ada kecenderungan merugikan program pemerintah.

“Untuk menyikapi hal tsb perlu di ketahui secara pasti, mengapa terjadi pemutusan kontrak?. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pemutusan kontrak terpaksa dilakukan jika penyedia tidak memenuhi kewajibannya dan kelalaian penyedia tersebut yang telah berada diluar batas dan dapat diterima oleh PPK,” ungkap Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik. Minggu, 10/3/2024.

Perlu dipahami tentu saja para pihak tidak menghendaki akan terjadinya pemutusan kontrak, dengan kata lain pemutusan kontrak bukan suatu yang diharapkan oleh pihak yang berkontrak.

“Para pihak harus berupaya sedapat mungkin agar kontrak tidak diputuskan di tengah jalan. Oleh karena itu PPK dalam pelaksanaan kegiatan di awasi dengan ketat, maka atas dasar itu PPK dapat menunjuk konsultan pengawas dan/atau tim pendukung lainnya yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai dengan kontrak yang telah di sepakati bersama,” ucapnya Dr. Herman Hofi yang juga sebagai Ketua LBH dan Advokat.

Pengawasan ini dimaksudkan agar dapat mengendalikan jalannya proses penyelesaian pekerjaan, dengan demikian penyimpangan atau hal lain yang dapat menimbulkan gagal seharusnya dapat segera diatasi sedini mungkin.

Konteks pembangunan gedung SMK Ketapang mungkin lemah dalam pengawas. Seharusnya sudah dapat dideteksi kondisi tanah yang tidk memungkinkan. Anehnya gedung sudah berdiri, lalu dengan alasan kondisi tanah tidak bisa dilanjutkan. Bagaimana dengan konsultasi perencanaanya? Bukankah hal itu sudah dilakukan kajian.

“Hal ini sangat lemah di PPK ada dugaan lalai dalam melakukan kontrol terhadap konsultan perencanaan dan konsultan pengawas. Jika PPK menerapkan fungsinya dengan benar maka hal ini tidak akan terjadi gagal atau mangkrak, atau tidak sesuai dengan rencana yang dipersyaratkan dalam kontrak,” jelasnya.

Lanjutnya, perbedaan kecil dilapangan sangat mungkin terjadi, tetapi hal itu seharusnya telah
diperhitungkan oleh penyedia pada saat mengajukan penawaran teknis dan harga sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari kewajiban penyelesaian pekerjaan.

“Akibat pemutusan kontrak sangat mungkin adanya para pihak yang merasa dirugikan. Diduga Pemutusan itu secara sepihak oleh PPK dan harus diikuti dengan penyelesaian kewajiban para pihak,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar.

(Hadin)