LINTAS NEWS, PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Mafia tanah sangat lihai memanfaatkan kesempatan untuk menguasai tanah-tanah, terutama tanah yang kelihatannya tidak terurus. Tanpa peran mafia, sangat tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat ganda maupun yang tumpang tindih.
“Seperti yang kita pahami bersama bahwa semua tanah yang sudah bersertifikat, pasti tercatat dan terdokumentasi di kantor pertanahan. Setiap “jengkal tanah” yang telah bersertifikat pasti memiliki warkah tanah. Sertifikat di pegang pemiliknya sedangkan warkah berada di BPN dan menjadi tanggung jawab,” sampainya Dr. Herman Hofi. Selasa 23/4
Dengan demikian sangat tidak masuk akal, jika terjadi ada lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang sama. Tidak ada instansi lain yang berwenang menerbitkan sertifikat, semua sertifikat itu, dikeluarkan BPN yang sama dimana objek tanah itu berada.
Faktanya terjadi sertifikat ganda atau tumpang tindih sertifikat. artinya ada yang tidak beres dalam proses penerbitan salah satu sertifikat itu.
“Yang paling menyakitkan, ketika masyarakat komplin atas hal itu, BPN tidak mau bertanggung jawab dan dengan entengnya menyampaikan gugat saja ke Pengadilan. Padahal sertifikat itu produk BPN dan BPN tidak mau bertanggung jawab atas ketidak beresan kerja- kerja mereka,” ungkapnya Dr. Herman Hofi.
Dengan demikian masyarakat terutama masyarakat kecil yang tidak punya akses keuangan, tidak punya akses kekuasaan akan termarginalkan, dan tidak ada proteksi dari negara, dan tidak ada kepastian hukum bagi rakyat kecil atas kepemilikan lahan mereka. Saat ini masyarakat harus melaporkan nasib mereka kemana? Polisi? Ke kejaksaan?. Mungkin yang lebih tepat melaporkan nasip mereka pada Tuhan dalam setiap doanya.
Dikatakan Dr. Herman Hofi terjadinya sertifikat ganda merupakan bentuk permainan. Biasanya, pelakunya adalah mereka yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pertanahan. “Bisa saja oknum pemerintahan, dan tidak menutup kemungkinan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi harus di waspadai, bukan tidak mungkin ada oknum notaris yang berada di belakang terbitnya berbagai akta yang bisa kepemilikan tanah beralih pada pihak lain,”
Kondisi ini sudah sangat membahayakan atas dasar itu, maka Jaksa Agung, ST Burhanudin sangat antusias menghentikan praktik-praktik kotor dalam penguasaan tanah di negeri ini. Pesan Jaksa Agung agar tidak memberikan ruang gerak kepada mafia tanah, semestinya harus diimplementasikan jajarannya. Para jaksa harus bersikap tegas juga melawan mafia tanah. Sangat ironis jika kemudian ada indikasi keberpihakan jaksa justru kepada oknum yang patut diduga mafia tanah.
Demikian juga halnya dengan Kapolri dengan tegas menyatakan “Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” pernyataan kapolri ini harusnya menjadi perhatian jajarannya di daerah termasuk di Kalbar.
“Kejaksaan dan kepolisian tegak lurus dengan perintah atasnya dalam bentuk merespon perkara yang berhubungan dengan sengketa tanah. Jangan malah bertindak yang kontra produktif dengan kebijakan Jaksa Agung, dan Kapolri,” harapnya.
Percuma Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021, dan Kapolri juga bahkan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk antisipasi gerak mafia tanah, jika jajaran di bawahnya tak serius menjerat mafianya. Lebih ironis lagi, jika sebaliknya, malah lebih berpihak pada mafia tanah. Ingatlah sekecil apapun kejahatan yang membuat pihak lain menangis, yakinlah tangisan itu akan kembali pada diri mu dan keluarga mu. tutupnya












