LINTAS NEWS – Besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024 jadi hal yang menarik untuk dibahas kali ini. Kedua posisi tersebut memiliki peranan penting dalam menaungi warga di ruang lingkup pemerintahan paling kecil di suatu daerah.
Adapun, tugas dan wewenang Ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Gaji dan tugas baru ketua RT/RW seluruh Indonesia.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024.
Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Melansir dari berbagai sumber, Senin (6/5/2024), berikut gaji ketua RT/RW, Kepala desa dan lurah seluruh Indonesia:
Gaji Ketua RT/RW
Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.
Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.
Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
Makassar: Rp 1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Tugas Ketua RT/RW
Mengelola dan memimpin rapat-rapat RT dan RW untuk membahas masalah-masalah lingkungan dan keamanan.
Membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk mengkoordinasikan kegiatan keamanan bersama dengan pihak berwenang jika diperlukan.
Mengatur dan memonitor pembangunan infrastruktur di lingkungan, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga kepada pemerintah setempat.
Mengorganisir kegiatan sosial, kebersihan, dan kebersamaan di lingkungan, seperti gotong royong dan acara keagamaan.
Mengoordinasikan program-program pemerintah yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti program bantuan sosial dan kesehatan.
Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antarwarga atau antara warga dengan pihak lain.
Mendorong partisipasi aktif warga dalam kegiatan kebersamaan dan pembangunan lingkungan.
Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.












