LINTAS NEWS, PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik tanggapi terkait panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat atas dugaan kasus korupsi dana hibah yang diterima Yayasan Mujhidin Pontianak pada Senin 13 Mei 2024
“Sebetulnya terkait dana hibah yang dipersoalkan banyak pihak tidak ada persoalan apa-apa, jadi kalau dikatakan ada unsur korupsi berarti ada kerugian negara,” ucapnya Dr. Herman Hofi. Senin 13/5/2024
Dirinya menjelaskan dalam hal ini tentu ada pihak yang diuntungkan, yakni semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Terkait dengan hibah yang berturut-turut juga dibenarkan, karena Masjid Raya Mujahidin memang sudah ada aturan hukumnnya, ada pemendagri, peraturan dari kementerian agama dan juga pergub yang mengatur itu sendiri.
“Saya sangat yakin bahwa pihak Kejaksaan Tinggi sangat jeli dalam permasalahan ini, bukan hanya karena adanya dorongan dari pihak tertentu, tetapi tetap berpegang kepada aturan-aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Saya selaku masyarakat Kota Pontianak, terkait hal tersebut tidak ada masalah berkaitan dengan dana hibah, kita bisa lihat gedung SMA dan SMP Mujahidin berdiri megah tidak ada persoalan apa-apa dan itu sangat representatif, tambahnya.
Dikatakan Dr. Herman Hofi yang bisa menimbulkan mangkrak dan sebagainya tidak sedemikian, jadi apa yang dipersoalkan terkait regulasi ini semuanya berdasarkan regulasi yang ada.
“Penggunaan anggaran sudah diperiksa BPK dan menyatakan tidak ada persoalan apa-apa, lalu apa yang salah, jadi kerugian negara harus jelas,” terangnya.
BPK sebagai lembaga yang punya peranan yang berkompeten dalam menentukan kerugian negara tidak ada temuan tersebut.
“Jadi sebenarnya ini terlalu dibesar-besarkan sebetulnya, saya yakin bahwa ini bisa dimaklumi, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar diduga ada dorongan dari pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Masjid Raya itu sudah ada aturan-aturan hukumnya bukan hanya sekolahan saja, bisnis bahkan kalaupun ada hotel juga dibenarkan.
Tambahnya Dr. Herman Hofi terkait pemanggilan Pj Kubu Raya Kamaruzzaman, karena sebagai ketua Yayasan Mujahidin, tentu dalam hal ini perlu diminta keterangan terkait bagaimana kebijakan dan regulasi serta penggunaan dana yang dianggarkan seperti apa, dan itu normatif saja.
“Saya katakan demikian, karena memang dana itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK, dia lembaga yang berkompeten, dan BPK pun sudah mengatakan clear tidak ada persoalan, jadi pemanggilan beliau karena sebagai ketua Yayasan Mujahidin Pontianak,” tutupnya Herman Hofi. (Hadin)












