LINTAS NEWS, PONTIANAK – Lembaga Batuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Barat yang telah berhasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum kelurahan yang ada di Kota Singkawang.
“Ini suatu bentuk sangat penting sekali, barangkali sebagian orang memandang bahwa ini hanya sebatas lurah,” ucapnya Dr. Herman Hofi Munawar yang juga dikenal sebagai Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar. Selasa 21/5/24
Ia menilai persoalnya dalam hal ini bukan soal lurah tetapi terjadinya OTT merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk bisa mengelabui masyarakat dan mengambil alih haknya masyarakat dengan cara Ilegal.
“Saya pikir ini penting bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menjadi sebuah pelajaran, agar kedepannya lurah dan desa perlu di edukasi sedemikian rupa, agar mereka tidak mengeluarkan SKT atau SPT dengan ugal-ugalan dan betul-betul menjadi perhatian, ada suatu sistem administrasi yang jelas di setiap kelurahan dan desa,” terangnya.
Berharap kedepan ada satu kasih pertanahan secara khusus di setiap kelurahan/desa, agar dapat mengetahui secara pasti SKT/ SPT tanah yang sudah dikeluarkan
“Siapa saja pemilik lahan itu dan betul-betul akan tercatat, tanah atau lahan yang ada di daerah ke desa atau kelurahan itu,” tuturnya.
Dr. Herman Hofi Munawar meminta kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera membenahi batas-batasnya, sebab sudah banyak terjadi SKT, SPT bermasalah karena ulah oknum Kepala Desa tidak memahami batas desa
“Batas desa masing-masing ada SKT dikeluarkan pada desa yang lain juga begitu, nah inin sudah masalah sangat serius, barangkali untuk menekan lajunya mafia tanah yang terjadi saat ini, maka perlu ada penertiban upaya terhadap lurah-lurah termasuk kepala desa tidak mengeluarkan SKT secara sembrono,” jelasnya.
Hal ini mesti harus betul-betul memperhatikan kepemiikan lahannya, apakah lahan itu sudah dikuasai oleh masyarakat atau tidak dan harus berhati-hati. Disamping itu juga semua SKT atau SPT yang dikeluarkan harus memilikin arsip dengan baik di setiap lurah dan desa. Dengan demikian maka bisa diketahui supaya tidak terjadi tumpang tindih
“Satu hal yang sangat penting kami sebagai masyarakat berterima kasih dan patut apresiasi kepada Polda kalimantan Barat, dan berharap Polda Kalbar bersama kabupaten/kota juga BPN secara bersama-sama bersinergi memberantas mafia tanah yang membuat penderitaan bagi masyarakat kecil,” tutupnya












