LINTAS NEWS, PONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan kemampuaan dalam pelayanan publik, maka aparatur pemerintahan dalam semua, levelnya wajib melakukan inovasi sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu sangat penting untuk terus melakukan berbagai inovasi.
“Hal ini menjadi penting sebab inovasi menjadi kunci dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus sebagai kunci untuk memenangkan persaingan. Jika instansi pemerintah dalam semua level baik pusat maupun pemda tidak berinovasi, maka dapat dipastikan akan sulit memenuhi ekspektasi publik yang kian hari semakin mebingkat,” sampainya Dr. Herman Hofi Munawar selaku Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik. Rabu, 5/6/2024
Menurut Herman Hofi persoalan inovasi ini harusnya menjadi budaya yang tumbuh di birokrasi dan tidak boleh statis, birokrasi tidak terjebak pada comfort zone, yang akan menurunkan produktifitas.
Birokrasi sebagai instansi pemerintah harus menyadari betul bahwa Inovasi pelayanan publik dalam berbagai bentuknya sangat urgen dan hal ini merupakan jantungnya pelayanan publik. Inovasi yang seharusnya membuat masyarakat semakin mempermudah mengakses dalam berbagai sektor. Namun saat ini kondisi birokrasi semakin tidak bergairah dalam berinovasi, dikarenakan semangat penegakan hukum yang terkesan out of context.
“Kita tentu sepakat bahwa Penegakan hukum merupakan hal yang sangat petingan. Hukum sebagai instrument kontrol, tanpa kontrol kekuasaan akan cendrung menyimpang dan tentu saja penegakan hukum sesuai dengan kaidah hukum, bukan penegakan hukum yang cendrung emosional,” jelasnya
Persoalan hukum yang terjadi saat ini semakin lama semakin kompleks, sebagian justru berada di luar nalar manusia normal mulai gugatan anak terhadap orang tua hingga melakukan korupsi dana bantuan sosial. Beberapa dari persoalan yang muncul menyangkut kemanusiaan, dan menyentuh institusi keagamaan, apalagi persoalan-persoalan tersebut masih bersifat sumir.
“Kondisi demikian yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan non-pidana,” tuturnya Dr. Herman Hofi Munawar
Lanjutnya, persoalan pengadaan barang dan jasa selalu melakukan pendekatan pidana padahal sangat jelas ada mikanisme penyelesaian persoalan pengadaan barang dan jasa. Instrumen itu tidak digunakan dalam menyelesaian masalah dan bahkan persoala kesalahan administrasi ditarik tarik pada ranah pidada. Kondisi seperti ini memperlemah kerja-kerja birokrasi.
Mendahulukan hukum pidana seolah-olah akan mampu secara tuntas semua persoalan di masyarakat, termasuk yang menyangkut aspek kemanusiaan. Penyelesaian secara administratif, perdata, atau adat seolah-olah dikesampingkan. Persoalan ini justru menimbulkan problem lemahnya birkorasi untuk berinovasi.
“Aparat penegak hukum kita melihat seolah-olah hukum pidana itu bukan lagi sebagai ultimum remedium, dicari-cari pasalnya agar masuk pidana, Ultimum remedium adalah pandangan yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir menyelesaikan persoalan hukum sudah tidak dipandang lagi. Hukum pidana digunakan secara berlebihan dan bahkan ada kecendrungan digunakan secara salah. Azas lex specialis derogat lex generalis tidak menjadi perhatian dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Penegakan hukum saat ini cenderung emosional, tidak rasional. Penegakan hukum bercampur aduk dengan kepentingan politik dan kapitalisme. Semakin memperburuk keadaan sekadar untuk mengejar target.
Penegakan hukum kadang melanggar ketentuan formal. Aparat penegak hukum tidak ingin dan bahkan tidak suka diganggu oleh elemen kritis yang sering melayangkan kritik, dari berbagai latar belakang.
Kondisi seperti ini sangat kontra produktif dalam menciptakan kebahagian bagi masyarakat. Birokrasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan menjadi lemah semangat, mereka tidak mau di jadikan korban.
“Birokrasi kita hanya bekerja standar-standar saja bahkan ada yang di bawah standar. Mereka tidak mau menjadi korban penegakan hukum yang lebay. Kepala daerah harusnya segera mencari solusi atas masalah ini. Bukankah setiap pemda ada forkopimda? Mengapa tidak dijadikan isu dalam pertemuan dengan forkopimda,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar












