LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Masyarakat sangat kenal dengan istilah asas equality before the law yang dapat dimaknai bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Namun ternyata maknanya telah bergeser menjadi tidak semua orang sama dimana hukum.
Hal ini diungkapkan Dr. Herman Hofi Munawar selaku pengamat hukum dan kebijakan publik, fakta dilapangan ternyata terdapat perbedaan dalam perlakuan penegakan hukum. Hak serta kewajiban bagi mereka yang terlibat dalam proses pidana ternyata berbeda.
“Ketika rakyat kecil dilaporkan maka prosesnya sangat cepat tanpa proses gelar perkara sebagaimana diperintahkan perkap, dalam jangka 2 hari semua selesai terlapor langsung di tahan hingga berbulan-bulan tidak ada kepastian hukum. Begitu juga rakyat kecil atau orang kampung melaporkan perusahan yang telah merugikan masyarakat kasusnya bisa bertahun-tahun tidak jelas, dan mengambang,” tuturnya Dr. Herman Hofi kepada media Lintas News. Jumat, 7/6/2024
Padahal KUHAP dan berbagai ketentuan telah menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) pada porsi yang seharusnya dalam kerangka penegakan hukum.
“Seperti kasus perusahaan PT. RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah nyata-nyata mencaplok tanah warga. Bahkan warga sudah melaporkan sesuai ketentuan, namun bertahun-tahun tidak ada kepastian, malah masyarakat yang diproses dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena laporan itu masih terlalu sumir. Lalu masyarakat sebagai pelapor di laporkan perusahan telah memalsukan dekumen,” ungkapnya.
“Jadi masyarakat melaporkan perusahan telah mencaplok tanahnya terkesan sengaja dikaburkan. Bertahun-tahun laporan masyarakat tidak ada kejelasan alias mengambang dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal,” tambahnya Herman Hofi.
Perusahaan telah melakukan usahanya pada tempat yang bukan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit. Padahal kita pahami bahwa melakukan aktivitas usaha diluar zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan aktivitas yang melanggar hukum, apalagi dilakukan pada tanah masyarakat yang mempunyai legalitas yang jelas.
Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitasnya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang berarti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang diatur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Namun perudahaan terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.
PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999.
“Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun anehnya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan. Bahkan masyarakat sudah melaporkan PT.RJP pada Polda kalbar, namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangka nya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan,” terangnya.
Dikatakan Herman Hofi Munawar perusahaan ini telah merampok tanah masyarakat. Sepertinya tidak dapat di sentuh baik oleh Polda Kalbar maupun pemda KKR Kalimatan Barat. Perusahaan tetap melakukan aktivitas perkebunannya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat.
Masyarakatpun melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.
“Hingga saat ini masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian. Masyarakat mohon pada Bapak Kapolda Kalbar dapat membantu proses hukum yang mengambang ini,” tutupnya.












