Sempat Mandek, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Peniti Dalam I Kembali Dilanjutkan Penyidik Polda Kalbar

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Kasus dugaan perampasan tanah milik warga di Dusun Ambo Pinang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kembali dilanjutkan. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/139.a/VI/2024/Dit.Reskrimum Polda Kalbar.

Sebelumnya laporan polisi No: LI/303/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 sempat dihentikan oleh penyidik melalui hasil gelar Perkara Khusus pada tanggal 10 Februari 2022. Kini perkara tersebut kembali dilanjutkan setelah melalui proses pengaduan dan gelar perkara Pengawasan Penyidikan(Wassidik) pada tanggal 21 Maret 2024 diruang Wassidik Reskrimum Polda Kalbar.

Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) No: B/293/VI/2024/Ditreskrim tanggal 10 Juni 2024, warga kembali melanjutkan proses pelaporan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 385 dan pasal 406 KUHPidana.

Melalui Kuasa Hukum Dadang Suprijatna menyampaikan, bahwa Penegàkàn hukum atas hak tanah baik yang dilandasi sertifikat ataupun dengan selembar kertas yang dimiliki masyarakat (Surat Keterangan Tanah/Surat Pernyataan Tanah dsb).

“Warga Ambo Pinang Desa Peniti Dalam I harus dijunjung tinggi karena mereka memiliki hàk atas tanah tersebut bukàn hasil kejahatan atau pelanggaran, hak mereka harus dilindungi sekalipun lawan mereka adalah penguasa/pemerintah setempat, hal ini harus menjadi dorongan kepada seluruh instrumen pemerintahan agar dapat menyikapi hak dan kepentingan rakyat adalah yang utama,” tuturnya Dadang melalui Via Wathsapp.

Chandra Kirana juga menyampaikan, bahwa melalui gelar perkara di Wassidik Reskrimum Polda Kalbar pada tanggal 21 Maret 2024 telah ditemukan Novum baru sekaligus Fakta yang Mens rea pidana dan telah terpenuhi untuk dilanjutkan proses hukumnya bukan karena Actus reus dan Actory in cumbit probatio. Hal ini telah dibuktikan oleh warga masyarakat selaku korban pada saat gelar perkara diruang Wassidik Polda Kalbar, serta Bukti Fakta dilapangan.

“Kami selaku kuasa hukum bagi warga yang melakukan pendampingan warga secara probono prodeo (pendampingan tanpa menerima imbalan jasa pembayaran) berharap kali ini penyidik Polda Kalbar dapat bertindak menegakkan keadilan bagi warga selaku korban untuk memberikan proses hukum agar pelaku menerima hukuman yang setimpal (Culpae poena par esto) sesuai perbuatan mereka yang merugikan kepentingan dan hak warga dipengadilan nantinya,” ungkap Chandra.

Ia berharap kepada masyarakat dan media dapat membantu memantau serta mengawasi setiap perkembangan proses hukum yang saat ini mulai berjalan, agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sampai tuntas dan menerima sangsi dan hukuman yang setimpal, biar menjadi efek jera dikemudian hari, tutupnya.