LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Bandara Supadio, Pontianak, sempat menjadi perhatian publik, usau insiden ini menyoroti kompleksitas hukum dan keamanan di wilayah tersebut, serta menimbulkan kekhawatiran akan keamanan bagi para penumpang di bandara.
Diketahui Advokat bernama Chandra Kirana,S.H. dan istrinya mendatangi Polres Kubu Raya Selasa (9/7/2024) untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialami pada hari Rabu 3 Juli 2024 malam di pintu terminal kedatangan dan pintu keluar parkir area bandara Supadio.
Kasus ini menjadi viral dan banyak mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat awam. Pengamat sampai tokoh pengacara nasional juga ikut menyoroti kejadian yang terjadi dibandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sebelumnya kasus itu dilaporkan ke Polsek KP3U Bandara Supadio, kemudian dilimpahkan ke Polres Kubu Raya, karena Polsek KP3U hanya sebagai pengamanan wilayah Bandara dan tidak ada penyidik yang melakukan penyidikan.
Chandra dan istrinya memberikan keterangan dari pukul 09.00-12.00 dihadapan penyidik reskrimum sebagai saksi korban pada saat kejadian tersebut. Usai memberikan keterangan Chandra menyampaikan bahwa pelimpahan kasus yang dialaminya tersebut sudah sesuai tupoksi dan kewenangan pada Polres Kubu Raya karena Polsek KP3U yang menerima pengaduan tersebut masih berada dibawah koordinasi wilayah hukumnya.
“Kita tunggu saja dan percayakan pada penyidik Reskrimum Polres Kubu Raya untuk menuntaskan proses hukum agar keresahan masyarakat selama ini dapat memberikan pelajaran dan solusi yang dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat pengguna jasa bandara Supadio” tegas Advokat yang dijuluki advokat jongos rakyat tersebut.












