Kasus Dugaan Rampas Tanah oleh PT RJP, Laporan Warga Masih Mengambang

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Kasus yang melibatkan PT RJP di Kabupaten Kubu Raya menggambarkan kontroversi yang serius terkait caplok tanah dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, menyampaikan bahwa Perusahaan PT RJP yang berada di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah nyata-nyata mencaplok tanah warga. Bahkan sudah melaporkan sesuai dengan ketentuan, namun hingga saat ini tidak ada kepastian,

“Anehnya, justru malah masyarakat yang diproses dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan kemudian tiba-tiba berubah masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) KPSA dilaporkan perusahaan diduga memalsukan dekumen. Begitu juga dengan masyarakat melaporkan perusahan telah mencaplok tanahnya terkesan sengaja dikaburkan. Bertahun tahun laporan tidak ada kejelasan alias mengambang dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal,” kata Herman Hofi selaku pengamat dan kebijakan Publik, Jumat, 12/7/2024.

Perusahaan telah melakukan usahanya pada tempat yang bukan Izin lokasi perusahan dalam perkebunan sawit. Padahal kita pahami bahwa melakukan aktivitas usaha diluar zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan aktivitas yang melanggar hukum, apa lagi dilakukan pada tanah masyarakat yang mempunyai legalitas yang jelas, tambahnya.

Dikatakan Herman Hofi Munawar, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitasnya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Namun, PT. RJP terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.

PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999.

Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan.

“Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda Kalimantan Barat, namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya,” terangnya.

Perusahaan ini telah merampok tanah masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat sentuhan baik oleh polda kalbar maupun Pemda KKR Kalimatan Barat. Bahkan masih tetap melakukan aktivitas perkebunannya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.

Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Saat ini masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka. Sedangkan melaporkan pada kepolisian belum ada titik terang dan kepastian hukum.

Tambahnya Herman Hofi, masyarakat saat ini sangat berharap kepada Kapolda Kalbar dapat membantu proses hukum yang mengambang ini. Kalau tidak ada kejelasan kasus hukum ini masyarakat yang tergabung dalam koperasi ini dan masyarakat lain yang telah merampas hak mereka akan ramai-ramai mendatangi Polda meminta agar proses hukum ini jangan di dramatisir.