Kasus Dugaan Caplok Tanah Berbuntut Panjang, Qubu Resort Gugat BPN dan Ahli Waris ke Pengadilan

LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Dugaan kasus caplok tanah di area kawasan Hotel Qubu Resort, tepatnya Gg Hidayah, Jalan Arteri Supadio Kubu Raya berujung kepengadilan dengan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal ini disampaikan oleh ahli waris Edo selaku tergugat menyampaikan, bahwa pada mediasi ke1 dan ke2, kuasa hukum Qubu Resort, Samsil tidak menemukan penyelesaian atas kasus dugaan caplok tanah tersebut.

“Pada tanggal 10 Juli 2024 saya di dampingi Flavia Flora selaku pendamping hukum menghadiri mediasi di kantor Samsil untuk menyelesaikan masalah ini, dengan negosiasi harga tanah. Kemudian kembali dilanjutkan mediasi ke-2 pada tanggal 12 Juli 2024 tidak ada penyelesaian juga, lantaran pihak Qubu Resort menetapkan harga tidak sesuai, dan harga semaunya mereka,” ucap Edo. Jumat, 12/7/2024.

Lanjutnya Edo, jika dalam penetapan harga yang ditawarkan oleh pihak Qubu Resort melalui kuasa hukumnya diterima kami. Maka semua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mempawah akan dibatalkan.

“Pada mediasi ke 2 kuasa hukum Qubu Resort menawarkan dan menetapkan harga tidak sesuai, kurang lebih Rp 275.000 Ribu permeter, asal kamu setuju, semua gugatan akan di cabut,” kata Edo.

Ternyata pada tanggal 8 Juli 2024 pihak Qubu Resort sudah mengajukan gugatan dengan kualifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kemudian di terima pada tanggal 10 Juli 2024 oleh Pengadilan Negeri Mempawah dari penggugat Tan A Bih Alias Tan Gunawan dengan tergugat, Ridha Aksha Nan Gombang, Riyan Nan Gombang, Nararia dan BPN Kubu Raya.

Diceritakan Edo bahwa pengakuan BPN/Kanwil Kalbar saat rapat pada Tanggal 2 Juli 2024 yang diadakan di Kantor BPN/Kanwil Kalbar, dari hasil rapat tersebut terbukti penunjukkan lokasi tanah milik Qubu Resort salah tempat. Sedangkan lokasi tanah milik ahli waris/ Edo tidak terdapat tumpang tindih dengan Qubu Resort dari 2 sertifikat berbeda dan lokasi juga berbeda.

“Keputusan hasil pada rapat waktu itu lokasi tanah akan dikembalikan kepada posisi awal masing-masing, dan berita acara milik Qubu Resort salah penunjukkan dan akan direvisi oleh BPN, padahal waktu itu ada juga Samsil,” terangnya Edo

Namun anehnya, pihak Qubu Resort menggugat kami dan BPN ke Pengadilan Negeri Mempawah, Saya bingung, apa salah kami?. Apa tidak terbalik yang melawan hukum siapa?. Mungkin karena tidak ada kesepakatan harga yang ia mau, dan kami hanya meminta untuk di buka pagar dan tembok Qubu Resort yang sudah di bangun mengelilingi tanah milik saya, tambahnya.

“Tanah yang mau di beli membuktikan adanya pengakuan bukan tanah milik Qubu Resort, buktinya mereka memindahkan alat berat Exavator yang diparkir diatas tanah kami, dan itu juga sebuah pengakuan dengan pengembalian batas awal pengakuan,” tutupnya Edo. (Hadin)