PONTIANAK – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diberbagai penjuru tanah air terutama kondisi Kalimantan Barat masih relatif signifikan di beberapa daerah memiliki tanah gambut.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, persoalan ini harus terus disuarakan, dengan harapan dapat meminimalisir persoalan Karhutla yang terjadi.
“Persoalan Karhutla ini harus terus disuarakan. Jangan sampai pemerintah lupa karena dinginnya air hujan,” katanya Rabu, 24/7/2024.
Ia juga mengatakan, Karhutla ini tidak hanya akan merusak Ekosistem hutan dan gambut saja, tapi juga mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak baik bersifat Direct Effek maupun Insider Effek dan yang lebih buruk lagi adalah menimbulkan masalah kesehatan, seperti sesak nafas dan ISPA.
Menjaga agar tidak terjadinya Karhutla, ia menuturkan harus dilakukan oleh lintas instansi yang terkoordinasi dengan sinkronisasi program sehingga akan fokus dan terukur.
“Mengingat Karhutla ini juga menimbulkan banyak persoalan bagi berbagai pihak, maka pemerintah baik pusat maupun daerah harus ada langkah-langkah yang kongkrit dan terukur untuk melakukan pencegahan sedini mungkin,” ungkapnya.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam pencegahan Karhutla menurut Dr. Herman Hofi Munawar:
1. Menggandeng para tokoh adat untuk menghidupkan kembali Local Wisdem. Bahwa hutan adalah sesuatu yang sakral yang harus tetap terjaga karena dalam hutan terdapat berbagai sumber kehidupan.
“Merusak hutan berarti merusak kehidupan itu sendiri. Local Wisdem ini sudah semakin memudar perlu dihidupkan kembali,” jelasnya.
2. Upaya pengalihan cara masyarakat berladang dengan cara menghidupkan kembali panca usaha tani. Tersedianya pupuk, bibit, pengairan, pemberantasan hama.
“Semua itu harus bisa dipastikan tersedia dan terjangkau oleh petani, jika hal ini dilakukan dengan baik dan konsisten maka dapat mengalihkan kebiasaan ladang berpindah dan pembakaran lahan untuk meningkatkan produksi,” katanya.
3. Optimalisasi kinerja perangkat desa untuk terus menerus mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar lahan. Hal ini perlu pembekalan pada perangkat desa kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat kelemahan sebagian pejabat termasuk perangkat desa adalah lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat.
“Satu hal yang penting untuk dipahami perangkat desa dalam komunikasi dengan masyarakat bukan otak mereka diajak bicara. Tetapi lebih pada sentuhan hati dengan menggunakan bahasa agama dan bahasa adat,” tuturnya.
4. Kasi desa harus ditambah satu lagi yaitu kasi pertanahan.
“Hal ini menjadi penting bagi desa untuk melakukan monitoring atas kepemilikan lahan dan pemanfaatan lahan yang ada,” jelasnya.
5. Memastikan setiap perusahan perkebunan memiliki tanggung jawab yang sama terhadap eksistensi lahan dan hutan.
“Tanggung jawab itu dalam bentuk sarana dan prasarana yang dimiliki. Seperti sarana pemadaman kebakaran hutan, ini berfungsi dengan baik. Untuk itu dinas perkebunan secara berkala memastikan peralatan tersebut berfungsi dan memiliki SDM yang cukup. Dalam melaksanakan itu semua diperlukan regulasi dalan bentuk Perda dan Perkada,” ungkapnya.
Dengan beberapa langkah tersebut, dikatakannya lagi langkah pencegahan tersebut lebih kepada persuasif dengan kegiatan-kegiatan yang terukur dan konsisten.
“Tentu saja diperlukan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan Hukum ini perlu menggandeng APH dan mengaktifkan PPNS lingkungan hidup. Sehingga akan terjadi optimalisasi penegakan hukum yang akan menimbulkan efek jera bagi berbagai pihak,” pungkasnya.***












