Pengamat Menilai Tindakan APH Kurang Serius Mengungkap Kasus Mafia Tanah di Kalbar

LINTAS NEWS – Tindak pidana pertanahan sepertinya semakin menjamur dan terkesan pelaku kejahatan kebal hukum. Padahal pengungkapan tindak pidana para mafia tanah ini tidaklah sulit jika Aparat Penegak Hukum (APH) serius mengungkapkannya.

Dikatan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, unsur utama tindak pidana mafia tanah ini yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya.

“Delik pidana yang biasa dilakukan adalah pemalsuan surat-surat alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat surat autentik yang berkaitan dengan alas hak atas tanah seperti SKT, Akta Noratis, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), dan surat sebagai alas hak lainnya,” ungkapnya kepada media Lintas News. Jumat, 16/8/2024

Lanjutnya, persoalan ini pada Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, dan/atau perbuatan lain berupa menggunakan atau menyuruh mengguganakan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan yang dapat diterapkan terhadap kejahatan pada pemalsuan dekumen pertanahan sebagaimana pada pasal 266 KUHP berbunyi. Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu keadaan suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama tujuh tahun. Kemudian pada ayat berikutnya menyatakan dengan hukuman yang sama. “Barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.”

Pada ketentuan pasal 266 KUHP tersebut, maka yang dapat dijatuhi sanksi menurut ketentuan pasal itu adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan dibidang pertanahan.

“Juga disebutkan dalam pasal 274 KUHP yang mengatur masalah delik pemalsuan yang masuk dalam kejahatan terhadap tanah yang berbunyi “Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negeri yang menjalankan kekuasaan yang sah mengenai hak milik atau sesuatu hak lain atas suatu barang dengan maksud akan memindahkan penjualan atau penggadaian barang itu atau dengan maksud akan memperdaya pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang tersebut.”

Selanjutnya ditegaskan pada. Ayat 2 nya menyatakan dengan hukuman serupa itu juga dihukum juga barang siapa dengan maksud menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, termasuk surat- surat yang diberikan oleh kepala desa secara ugal-ugalan yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah. Pemalsuan surat keterangan tersebut biasanya digunakan untuk dijual atau negosiasi dengan koorporasi.

“Atas dasar surat-surat tersebut di daftarkan pada BPN, selanjutnya dilakukan sertifikasi atas tanah itu dan BPN menyambutnya dengan senyuman manis. Oleh karena itu perlu peningkatan, pengawasan yang tetap terhadap para petugas yang terkait dalam pembuatan akta tanah. Lalu apa yang sulit mengungkap terjadinya mafia tanah alur pemainnya sudah jelas?,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar (HaDin)