PONTIANAK – Korban dari kasus mafia tanah Lili Santi Hasan mengapresiasi langkah profesional yang diambil oleh Kapolda Kalbar dalam menetapkan satu tersangka terkait kasus pemalsuan akta otentik sertifikat PT. BIR. Tersangka tersebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya dan diduga terlibat dalam permainan mafia tanah. Langkah ini menjadi harapan bagi para korban yang telah lama menunggu keadilan.
Korban mafia tanah, Lili Santi Hasan sangat mengapresiasi kerja keras Polda Kalbar yang sudah menegakkan keadilan kepada masyarakat kecil dalam mendapatkan perlindungan hukum
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Kalbar dan jajarannya yang sudah menegakkan keadilan, walaupun saya sempat kecewa atas perjalanan kasus ini yang sudah cukup lama, tetapi saya sadari bahwa yang dilakukan Polda Kalbar bentuk kehati-hatian dalam mencari bukti-bukti turun kelapangan untuk menetapkan tersangka,” sampainya korban Mafia Tanah. Sabtu 15/9/2024.
Ditempat yang sama Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum dari Lili Santi Hasan menyampaikan, penyidik dari Polda Kalimantan Barat telah melakukan gelar perkara dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, permintaan PT BIR untuk mengadakan gelar perkara khusus kembali di Biro Wassidik Bareskrim Polri dinilai tidak beralasan.
“Penyidik Polda Kalbar sudah bekerja secara profesional. Namun dari berbagai informasi ada pihak terlapor PT BIR untuk mengulang kembali proses gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri, jika hal ini dilakukan sangat mengecewakan dan menyedihkan penyidik Polda Kalbar, karena semuanya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar di dampingi Andi Hariadi.
Penyidik Polda Kalbar sudah bekerja keras yang sangat luar biasa dengan profesional, bertahun-tahun lamanya penyidik mencari barang bukti yang jelas dan komplit. Tidak ada alasan untuk meminta di gelar kembali ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, karena kasus ini sudah ada yang ditetapkan tersangka
Kemudian Herman Hofi mendesak agar Polda Kalbar tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dari BPN, tetapi juga mengungkap aktor-aktor utama mafia tanah yang diduga terlibat dalam skandal ini, terutama yang berkaitan dengan PT BIR. Mereka berharap kasus ini bisa dibongkar tuntas agar tidak ada lagi korban yang dirugikan di masa depan.
“Polda Kalbar memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani kasus ini hingga tuntas. Penyidik sudah sangat kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Permintaan untuk memindahkan kasus ini ke Mabes Polri adalah sesuatu yang tidak perlu, mengingat betapa baiknya penyidik lokal bekerja selama ini,” jelasnya.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Polda Kalbar untuk menetapkan tersangka dari BPN Kubu Raya dalam kasus mafia tanah ini mendapat apresiasi dari korban Lili Santi Hasan. Namun, mereka juga menuntut agar pelaku utama dari PT BIR segera diungkap dan diadili.
“Permintaan PT BIR untuk gelar perkara ulang di Bareskrim Polri dianggap tidak beralasan, mengingat penyelidikan yang sudah dilakukan secara transparan, bahkan sudah jelan ada tersangkanya oleh Polda Kalimantan Barat,” tutupnya