Kinerja Ombudsman RI Dipertanyakan, Pakar Hukum Unissula Sebut Lembaga Kehilangan Fungsi Utama

PONTIANAK – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Dr. Herman Hofl Munawar, menyampaikan kritik keras terhadap Ombudsman RI yang dinilai gagal dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Herman menegaskan bahwa peran Ombudsman RI yang diharapkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik, justru semakin jauh dari harapan masyarakat.

Menurut Herman, Ombudsman RI saat ini lebih berfungsi sebagai tempat berkumpul sekelompok orang yang hanya menikmati fasilitas negara. “Ombudsman tidak lebih dari itu, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Herman saat diwawancarai oleh media pada Sabtu, 11 Oktober 2024.

Ia menyoroti bagaimana Ombudsman tidak lagi profesional dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam menangani pengaduan-pengaduan penting. Salah satu contoh yang diangkat oleh Herman adalah terkait pengaduan Dr. Budiyono, S.H., M.H., mengenai penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar.

Herman mencatat adanya dugaan keberpihakan penyidik II Subdit IV Krimsus Polda Jabar dalam menangani kasus malpraktek yang melibatkan dokter Alisa Nurul Muthia dan perawat Asti Lestari. “Ini aneh, seakan penyidik meremehkan proses penyitaan barang bukti,” ujar Herman.

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law

Lebih lanjut, Herman mempertanyakan mengapa Ombudsman tidak berani meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jabar, meski Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik, baik oleh pemerintah maupun instansi negara.

Herman juga mengkritik fenomena yang memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh para komisioner dan Kepala Keasistenan Utama Ombudsman.

Menurutnya, keputusan-keputusan yang diambil oleh Ombudsman dalam beberapa kasus telah mencoreng reputasi lembaga tersebut, terutama di masa akhir jabatan para komisioner dan keasistenan utama.

“Kondisi seperti ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Ombudsman,” ungkap Herman. Ia mengingatkan bahwa tugas utama Ombudsman adalah memastikan bahwa penyelenggara negara dan pemerintah menjalankan pelayanan publik secara baik, tegas, dan profesional.

Herman berharap bahwa pemerintahan yang akan datang dapat mendorong peningkatan fungsi dan peran strategis Ombudsman.

“Ombudsman harus kembali menjadi lembaga yang benar-benar dapat diandalkan oleh masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” pungkas Herman. (Hadin)