Tim Kuasa Hukum NKRI Tuntut Bawaslu Kalbar Lebih Terbuka dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga melibatkan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalbar kembali menjadi sorotan publik.

Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut dua, Ria Norsan dan Krisantus (NKRI), menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu kurang transparansi dan keadilan dalam menangani kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di posko pemenangan NKRI pada Kamis, 31 Oktober 2024, Andi Ehsan Harun, S.H., M.Si., selaku tim kuasa hukum pasangan NKRI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap langkah Bawaslu Kalbar yang mengkategorikan kasus ini sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, bukan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

“Apa yang ditindaklanjuti hanya sebatas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sementara ada potensi pelanggaran pemilu di sini. Seharusnya, kami juga mendapatkan tembusan terkait hal tersebut untuk dapat mengevaluasi sejauh mana prosesnya,” ujar Andi Ehsan.

Ia juga mempertanyakan transparansi proses surat-menyurat Bawaslu Kalbar, khususnya tindak lanjut kepada PMI Pusat dan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita dan Abussamah. Menurutnya, surat-menyurat dari Bawaslu seharusnya dilampirkan secara terbuka kepada pihak terkait agar dapat mengevaluasi proses ini secara jelas.

Sirat Nurwandi, S.H, pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut, berharap Bawaslu Kalbar dapat menjalankan tugasnya secara transparan, tegas, dan adil.

“Yang telah menerima kuasa harus menggali lebih dalam dan komprehensif terkait dugaan pelanggaran ini. Karena dugaan ini tidak terjadi begitu saja, ada indikasi yang perlu dikaji lebih dalam lagi,” ujarnya.

Nurwandi juga menyatakan bahwa hingga kini ia belum pernah dimintai keterangannya terkait dugaan tersebut. Ia hanya menerima beberapa surat balasan laporan dari Bawaslu tanpa ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, anggota tim hukum NKRI lainnya, Suarmin, menjelaskan bahwa pelapor seharusnya memberikan penjelasan sebagai saksi yang mendengar, melihat, atau menyaksikan kejadian. Menurutnya, unsur-unsur pelanggaran pidana harus terpenuhi dan dipastikan dengan transparansi yang memadai.

“Ini harus dibongkar, ada apa sebenarnya? Bawaslu seharusnya serius menangani persoalan ini, agar masyarakat yang ingin melihat keadilan tidak merasa dirugikan. Dalam hukum, kepastian adalah hal yang paling penting,” tutup Suarmin. (Hadin)