Polri Naikkan Status Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Proyek Mangkrak Kerugian Negara Ratusan Miliar

JAKARTA – Polisi saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (PLTU Kalbar) yang berlangsung pada tahun anggaran 2008 hingga 2018. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024.

Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan. Kombes Pol Arief Adiharsa, Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024), menyatakan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan lelangnya diadakan pada tahun 2018. Pada saat itu, KSO BRN ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun, ditemukan bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, terutama dalam hal pengalaman pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 25 Mega Watt. Akibatnya, KSO BRN menggandeng pihak ketiga untuk melaksanakan proyek tersebut.

Proyek pembangunan PLTU tersebut memiliki pagu anggaran sebesar 80 juta USD dan Rp 507 miliar, dengan total anggaran mencapai Rp 1,2 triliun. Berdasarkan kontrak kerja sama, Direktur Utama PT BRN, yang berinisial RR, bertindak atas nama konsorsium menandatangani kontrak dengan FM, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PLN.

Proyek Mangkrak

Pada 28 Desember 2009, PT BRN justru mengalihkan seluruh proyek pembangunan PLTU Kalbar 1 kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak berjalan lancar, dan setelah tujuh tahun pengerjaan, PLTU tersebut akhirnya mangkrak dan tidak dapat dioperasikan sejak 2016. Negara pun diperkirakan mengalami kerugian besar akibat kegagalan proyek ini.

Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar sekitar 62,41 juta USD dan Rp 323,2 miliar. Kombes Pol Arief mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar kuat dalam pengembangan penyidikan kasus ini.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU Kalbar 1 ini. (Tim)